Mohon tunggu...
Dion Nasution
Dion Nasution Mohon Tunggu... Editor - Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pangkat atau Golongan Dosen

24 Mei 2024   10:47 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dunia pendidikan, pangkat dan golongan dosen merupakan dua hal yang penting untuk dipahami. Pangkat dan golongan ini mencerminkan jenjang karier dan kualifikasi seorang dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.

Pengertian Pangkat dan Golongan Dosen

Dikutip dari Green Publisher, Pangkat Merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada dosen berdasarkan kualifikasi dan pengalamannya. Pangkat dosen dibedakan menjadi 4 tingkatan, yaitu:

  • Asisten Ahli (JA)
  • Lektor (L)
  • Lektor Kepala (LK)
  • Profesor (Guru Besar)

Golongan: Merupakan tingkatan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada dosen berdasarkan pangkatnya. Golongan dosen dibedakan menjadi 4 tingkatan, yaitu:

  • Golongan III/a
  • Golongan III/b
  • Golongan IV/a
  • Golongan IV/b

Jenjang Karier Dosen

Jenjang karier dosen dimulai dari pangkat Asisten Ahli dan golongan III/a. Untuk naik pangkat dan golongan, dosen harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan pangkat yang ingin diraih.
  • Memiliki pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa.
  • Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.
  • Mempunyai prestasi dalam bidang pendidikan.

Tabel Pangkat dan Golongan Dosen

Asisten Ahli (JA) - III/a

Asisten Ahli (JA) - III /b

Lektor (L) - III/a

Lektor (L) - IV/ a

Lektor Kepala (LK) - IV/a

Lektor Kepala (LK) - IV/b

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun