Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perbedaan, Keragaman atau Perpecahan?

21 Oktober 2018   21:42 Diperbarui: 21 Oktober 2018   22:21 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila perpecahan itu dari aspek pemikiran, bukankah Imam Hasan Al Banna dalam kitabnya Majmu Arrasail sudah mengajarkan prinsip 20 puluh (Ushul Isrin) untuk menyatukan kebersatuan dalam sisi pemikirannya?

Dr Yusuf Qhardawi bahkan menulis buku tentang penyatuan gerakan Islam dengan membedah prinsip 20 ini. Ketika perpecahan hati telah ada obatnya. Ketika perpecahan pemikiran sudah ada tuntunan bagaimana cara menyatukannya. Jadi apalagi yang menyebabkan perpecahan?

Bagaimana interaksi jiwa dengan jiwa?  Bagaimana interaksi dengan beragam pemikiran? Bagaimana berinteraksi dengan perjuangan? Bagaimana berinteraksi internal dengan beragam jenjang level kepemimpinan? Bagaimana berinteraksi dengan Islam?

Semua ada dalam rukun baiat yang rumuskan oleh imam Hasan Al Banna dalam kitabnya Majmu Arrasail.  Lalu apalagi yang bisa memecahkan? Ulama spesialis pergerakan Islam sudah memberikan rambu-rambunya. Lalu mengapa masih terjadi perpecahan?

Menurut Sayid Qutb, yang menyebabkan perpecahan itu bukan perbedaan, tetapi hawa nafsunya? Namun mengapa hawa nafsu terus bercokol di tengah didikan  yang terus berjalan? Perlu ada istighfar dan taubat terkonsolidasi secara gerakan agar Allah menyelamatkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun