Awalnya pemerintah sudah memberikan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga Freeport sudah berhak untuk eksport. Namun ada satu kesepakatan yang belum disepakati Freeport yaitu tentang pajak. Freeport ingin Tarifnya tetap namun pemerintah ingin mengambang.
Tiba tiba Freeport ingin kembali ke kontrak karya dengan jaminan pembangunan Smelter dan disvestasi saham 51 persen. Saat persamaan Freeport memberhentikan karyawannya dengan alasan tidak bisa eksport.
Bos Freeport pun terjun langsung sepertinya pada kasus kasus sebelumnya. Melobi pemerintah dan DPR. Mentri ESDM sudah melemparkan bola panas ke DPR. Silahkan melobi DPR bila ingin kembali ke kontrak Karya.
Apa sebenarnya isi kontrak karya dengan IUPK, apakah hanya persoalan pajak Freeport ingin kembali ke kontrak karya dengan kompensasi pembangunan Smelter dan disvestasi saham ? Padahal menurut Kementerian Keuangan, tarif pajak cendrung menurun ?Â
Pemerintah pernah memperpanjang kerjasama dengan Freeport dengan alasan adanya komitmen pembangunan Smelter. Sekarang diungkap kembali janji Freeport ini ?
Masihkah percaya dengan janji Freeport ?
Dimasa Jokowi, pernah terjadi gonjang ganjing Freeport namun berakhir dengan terkuaknya kasus papah minta saham. Dari rekaman pembicaraan katanya  mencatut pemerintah.
Anehnya pelaku kasus papan minta saham yang dianggap mencoreng pemerintah namun saat pemilihan ketua umum Golkar, orang ini justru di dukung pemerintah ? dan sekarang kembali menduduki posisi yang sama.
Akankah kasus yang mencuat hanya sebuah upaya menekan dlunjuk kekuatan ke publik, lalu berakhir dengan deal yang menguntungkan kepentingan pribadi?
Perasaan dan opini publik sering kali disuguhkan hanya untuk menguatkan brand image pemerintah dan politisi, namun semuanya berakhir dengan kesepakatan keuntungan pribadi. Apakah akan terus berulang sandiwar ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H