Mohon tunggu...
Aan Nasrullah
Aan Nasrullah Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Tetap Program Studi Ekonomi Syariah STAI Mifftahul Ula Nganjuk.

Saat ini sebagai mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi (PDIE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Malang. aktivitas sehari-hari selain mengajar juga mengelola penerbitan ilmiah online (open journal system) yang di bawah naungan Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) PCNU Kabupaten Nganjuk. secara umum saya memiliki minat dalam kajian Ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekadar Sharing: Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

10 November 2023   13:13 Diperbarui: 10 November 2023   13:19 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU), salah satu pertimbanganya adalah pemerintah memiliki kewajiban untuk selalu mencari alternatif kebijkan untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi. Berdasarkan situs https://www.presidenri.go.id, bahwa aset wakaf per tahun mencapai Rp. 2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat mencapai angka Rp. 188 triliun, sehingga diperlukan transformasi pengelolaan wakaf yang lebih komprehensif,transparan dan profesional.

Namun demikian literasi masyarakat Indonesia terkait wakaf uang dan wakaf melalui uang masih rendah, lalu apa sebenarnya perbedaan keduanya.  Secara sederhana wakaf uang dan wakaf melalui uang dapat dijelaskan sebagaimana berikut:

Wakaf Uang bermakna UANG yang diwakafkan harus ABADI dari segi nilainya, sehingga Nadzir sebagai pengelola wakaf uang harus cermat dalam mencari instrumen investasi yang aman agar uang yang dikelola tetap bisa ABADI, dan hasil pengelolaan wakaf uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). karena sifat wakaf uang ini diharuskan abadi atau nilai (uang) tidak boleh berkurang, maka wakaf uang bisa bersifat temporar atau selamanya.

Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan uang yang kemudian oleh nadzir akan dialihkan dalam bentuk benda wakaf untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum, misalnya bangunan pondok pesantren, mobil ambulance, atau wujud benda lain yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).

Kurang lebih itulah perbedaan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang, semoga dapat membantu pemahamanan kita berkenaan salah satu instrumen keuangan sosial Islam ini.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun