Mohon tunggu...
Aan Nasrullah
Aan Nasrullah Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Tetap Program Studi Ekonomi Syariah STAI Mifftahul Ula Nganjuk.

Saat ini sebagai mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi (PDIE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Malang. aktivitas sehari-hari selain mengajar juga mengelola penerbitan ilmiah online (open journal system) yang di bawah naungan Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) PCNU Kabupaten Nganjuk. secara umum saya memiliki minat dalam kajian Ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

30 Agustus 2023   08:26 Diperbarui: 30 Agustus 2023   08:28 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang kita ketahui saat ini, sistem ekonomi Islam atau yang dikenal juga dengan sebutan ekonomi syariah telah banyak dipraktikkan di banyak negara, khususnya negara-negara Islam maupun negara yang mayoritas penduduknya adalah warga muslim seperti di Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab serta negara-negara lainnya. Sistem ini berbeda jauh dengan sistem ekonomi kapitalisme atau sosialisme. Lalu bagaimana sejarah pemikiran ekonomi Islam?

Sebelum mereview sejarah pemikiran ekonomi Islam, bisa dipahami dulu apa itu sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam menurut ekonom muslim secara redaksi akan berbeda satu dengan yang lainnya, namun secara subtansial memiliki kesamaan makna. Menurut Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari ekonomi rakyah yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan menurut Metwally, ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku muslim dalam masyarakat Islam dengan mengikuti ajaran Al-Qur'an, hadits, Ijma dan Qiyas. Dari sini bisa kita pahami bahwa sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang didasari dari nilai-nilai dan hukum Islam.

Dan berikut adalah sejarah pemikiran ekonomi Islam dari masa Rasulullah SAW sampai hari ini. Secara umum sejarah pemikiran ekonomi Islam memiliki empat fase perkembangan:

Fase Pertama. 

Yakni masa fondasi. Fase ini dimulai dari awal sejarah Islam hingga tahun 450 H/ 1058 M. Pada masa ini ekonomi masih dibahas oleh para ahli fikih, filsuf dan juga para sufi. Lahirnya pemikiran ekonomi Islam, diawali dari setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, beliau meletakkan fondasi ekonomi dengan membangun peradaban Isam. Hal pertama yang beliau lakukan adalah membangun modal sosial di antara masyarakat, mempersaudarakan kaun muhajirin dan kaum anshar serta menjaga keamanan dengan kesepakatan piagam Madinah dengan non muslim.

Pada aspek ekonomi, Rasulullah SAW, telah membangun sejumlah institusi pasar di Madinah, selain itu beliau juga membangun baitul mal sebagai perbendaharaan negara. Pada tahun kedua beliau mewajibkan pelaksanaan zakat serta mendorong semangat infak dan wakaf. Aturan-aturan berkenaan dengan bisnis juga diatur, Rasulullah SAW. mewariskan dua fondasi utama ajaran Islam: Alquran dan sunah. Dua hal tersebut merupakan sumber hukum agama Islam. Panduan bagi para produsen dan konsumen dalam berperilaku. Sebagai contoh, Alquran mengharamkan bagi produsen untuk mengambil keuntungan dengan cara yang batil (al-Baqarah [2]: 188 dan an-Nisa [4]: 29). Adapun bentuk-bentuk kebatilan dalam jual beli, kemudian dijelaskan Rasulullah SAW. dengan sejumlah larangan, di antaranya larangan menimbun (ihtikar) dan juga menyembunyikan cacat (tadlis).

Sepeninggal Rasulullah SAW, pada tahun 632 Masehi atau 11 Hijriah, kepemimpinan umat Islam diteruskan oleh khulafa'ur rasyidin tahun 632 sampai dengan 661 Masehi, para sahabat tersebut dikenal dengan kebijakannya masing-masing sesuai dengan keadaan dan tuntutan sebagai pemimpin pada masa tersebut. Khalifah pertama, Abu Bakar ash-Shiddiq  dikenal dengan ketegasannya dalam memerangi mereka yang enggan untuk membayar zakat. Khalifah kedua, Umar bin Khattab radiallahu anhu, dikenal dengan kebijakannya yang memperkuat tata kelola pemerintahan, Khalifah ketiga, Utsman bin Affan radiallahu anhu meneruskan apa yang telah dibangun oleh Khalifah Umar. Pada masa ini pendapatan negara dari sektor pertanian meningkat pesat hingga lebih dari lima kali lipat di masa Utsman. Hal ini tidak lepas dari kebijakannya untuk memperbolehkan pengelolaan tanah negara oleh individu masyarakat, sehingga beban negara berkurang dan pemanfaatan tanah menjadi lebih optimal. Sedangkan Khalifah terakhir adalah Ali bin Abi Thallib. Terdapat empat isu besar yang disampaikannya kepada para gubernurnya yakni moralitas, keadilan, kedamaian dan keamanan, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Pada fase pertama ini juga muncul sejumlah ulama besar yang dikenal dengan ulama empat mazhab, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali. Pemikiran-pemikiran ekonom muslim saat itu juga sedikit banyak dipengaruhi oleh pemikiran ulama empat mazhab tersebut, seperti Abu Yusuf yang merupakan murid dari Imam Hanafi, maka pendapatnya juga mengikuti mazhab Hanafi, kemudian Al-Mawardi bermazhab Imam Syafi'i, seperti pembahasan beliau terkait dengan tata kelola negara banyak merujuk pada pandangan Imam Syafi'i.  

Fase Kedua 

Pada fase ini, pemikiran ekonomi Islam berkembang secara pesat. Dimulai dari tahun 450 Hijriah atau 1058 Masehi hingga tahun 850 Hijriah atau 1446 Masehi. Pada masa ini lahir banyak karya intelektual, termasuk di bidang ekonomi. Di antara tokoh tersebut adalah Al-Rghib al-Asfahn, Ab-Hamid al-Ghazl, Ja'fer al-Dmashq, Ibn-Taymyah, Ibn-al-Ukhwwah, Ibn-Khaldn dan Al-Maqrizi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun