Mohon tunggu...
Nasrul Basri
Nasrul Basri Mohon Tunggu... Guru - Profesi sebagai guru ekonomi dan Wirausaha

membaca, menulis , berolahraga, berpetualang dan berkomunitas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembayaran Ganti Rugi Lahan PLBN Sei Nyamuk Belum Tuntas; Rp 4,7 M Milik H.Agus Masih Mengantung

7 Juli 2024   21:00 Diperbarui: 8 Juli 2024   04:54 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Hasil putusan kasasi sudah kita sampaikan dan antar ke kantor BPN Nunukan. Itu sudah lebih dari dua pekan putusan masuk BPN, tapi belum ada respon dan jawaban dari BPN" ucapnya di koran kaltara (06/07/2024).

Tidak hanya sekali, pihaknya juga telah beberapa kali di janji untuk bertemu langsung dengan kepala BPN namun hingga sampai saat ini pertemuan itu belum terealisasikan, selalu di batalkan dengan alasan bahwa kepala BPN sedang sakit.

Alasan lain yang di sampaikan oleh pejabat BPN adalah bahwa BPN belum menyelesaikan draft pencairan, tetapi hal ini membuat pihak H Agus merasa bingung, karena menurut pengalaman pertama prosesi pencairan dilahan yang lain tidak menggunakan draft sebagaimana yang dimaksud oleh pihak BPN.

"Saya kurang tahu apa yang ditunggu oleh BPN Nunukan. Alasan pejabatnya disana katanya mau dibuatkan draftnya dulu. Tapi saya binggung, pencairan pertama di lahan yang lain tidak ada itu draf," sambungnya.

Pihak H.Agus sudah cukup pasrah mengikuti proses persidangan sebagaimana mestinya. Namun, kali ini pihaknya sangat kecewa atas sikap BPN yang sangat dinilai lambat dalam memberikan pelayanan.

Menurutnya apa yang di perjuangkan juga bukan hak orang lain, melainkan haknya sendiri.

"Ini hak dan uang saya sendiri yang saya perjuangkan. Ini hasil tanah saya yang dibeli oleh pemerintah dari ganti rugi itu. Kenapa diperlambat. Kan, hanya satu surat saja yang dibutuhkan untuk dibawa ke PN sebagai syarat pencairan," keluhnya.

pihaknya pun tidak segan untuk mengambil langkah lebih jauh, jika BPN belum juga memberikan respon terkait pengajuan tersebut, pihaknya mengaku akan mengambil langkah dengan melaporkan langsung ke Kementrian ATR. 

Apalagi pihaknya merasa seringkali di "ping-pong" selama proses pengurusannya di BPN. Vivi selaku anaknya H. Agus mengakui bahwa dia sudah 5 kali bolak balik ke kantor BPN dan responnya tetap nihil.

"Kedatangan saya yang pertama, kedua, ketiga dan keempat, saya hanya bertemu stafnya dan dijanjikan akan dihubungi kembali saat kepala BPN sudah masuk ke kantor," ujar Vivi di koran kaltara.

Dan sampai saat ini Kepala BPN selalu tak kunjung bisa di temui dengan alasan sakit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun