Mohon tunggu...
Nasrul Basri
Nasrul Basri Mohon Tunggu... Guru - Profesi sebagai guru ekonomi dan Wirausaha

membaca, menulis , berolahraga, berpetualang dan berkomunitas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembayaran Ganti Rugi Lahan PLBN Sei Nyamuk Belum Tuntas; Rp 4,7 M Milik H.Agus Masih Mengantung

7 Juli 2024   21:00 Diperbarui: 8 Juli 2024   04:54 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 SEBATIK- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk, Sebatik, telah rampung pada tahun   2022, namun sampai saat ini PLBN tersebut masih belum beroperasi lantaran masih belum adanya kesepakatan antar kedua negara yakni Indonesia dengan Malaysia. Kendati demikian upaya-upaya komunikasi antar kedua belah pihak masih terus di lakukan. sebagai mana di sampaikan oleh Plt. Kepala PLBN Sei Nyamuk, Sebatik. Hariman Latuconsina. Dikutip dari RRI. pos lintas batas negara  ini akan menjadi pintu gerbang ekonomi perbatasan Indonesia dengan Malaysia, guna memperkuat kedaulatan NKRI di mata negara tetangga. 

namun, tidak hanya momen peresmian dan pengoperasiannya yang di tunggu akan tetapi menuntasan pembayaran atas ganti rugi lahan juga sampai saat masih belum selesai.

Pembayaran Ganti Rugi Lahan PLBN

Sejak rampungnya pembangunan PLBN, pembayaran ganti rugi atas lahan pembangunan PLBN masih belum tuntas. 

meski pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur PLBN telah di lakukan secara bertahap sejak 2020.

Di ketahui bahwa pembayaran atas lahan yang masih belum selesai itu adalah milik H. Agus Maulana, berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) yang dimilikinya. Nilai lahan yang belum terbayarkan tersebut sebesar Rp 4.757.915.232 atau lebih dari Rp 4,7 miliar. 

meski SPPT yang dimiliki oleh H.Agus sempat pernah di gugat oleh saudarinya yakni AN di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), dan selama proses pengunggatan yang dilakukan oleh AN, AN sempat memenangkan gugatannya itu di meja Pengadilan Negeri Nunukan. Namun tidak berhenti sampai disitu, H.Agus yang meyakini bahwa itu adalah haknya pun melakukan uji banding atau sikap banding di pengadilan tinggi (PT) Kaltara pada 23 juni 2023. Hingga akhirnya PT kaltara mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan PN Nunukan pada 15 maret 2023.

Namun, AN kembali mengajukan banding di PT kaltara dengan kasasi di Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan banding itu di tolak oleh MA, sehingga sengketa lahan ini kembali di menangkan oleh H Agus.

BPN dinilai Lambat Menindaklanjuti Hasil Putusan Tersebut

Setelah melalui proses yang panjang dalam memenangkan sengketa lahan, pihak H. Agus langsung menindak lanjuti  hasil putusan MA tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun BPN dinilai sangat lambat dalam melakukan pelayanannya. Hal ini membuat pihak H. Agus merasa kecewa, karena prosesnya yang seakan-akan mengulur-ulur waktu dan sudah memakan waktu 2 pekan setelah putusan MA itu di terbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun