Mohon tunggu...
Nasrul
Nasrul Mohon Tunggu... Guru - nasrul2025@gmail.com

Pengajar sains namun senang menulis tentang dunia pendidikan, bola dan politik, hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Negatif,Aturan Tegas tentang Minuman Beralkohol

13 November 2020   16:40 Diperbarui: 13 November 2020   17:23 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi minuman beralkohol ( dok.klikdokter.com)

Menurut masyarakat umum minuman beralkohol adalah minuman yang memabukkan, hal ini belum tentu benar karena ada juga minuman beralkohol dengan kadar rendah tidak memabukkan. Akan tetapi anggapan masyarakat secara umum dan perbuatan masyarakat rata -- rata kalau sudah minuman beralkohol sudah pasti mabuk, atau tidak sadarkan diri.

Minuman beralkohol sangat merugikan bagi orang yang minum tanpa alasan medis, karena jika ada alasan medis bisa jadi di maafkan. Ada kisah seorang siswa di tempat saya mengajar mengalami kecelakaan, siswa yang ditabrak oleh sepeda motor ini adalah seorang anak kecil baru kelas satu sekolah dasar.

Terjadinya  kecelakaan menurut cerita orangtua  siswa sekitar jam 9 malam. Dan yang menabrak adalah orang yang hilang kendali, akibatnya siswa yang ditabrak pecah kepalanya dan segera di larkan ke rumah sakit, sedangkan orang penabrak hanya luka ringan serta dalam kondisi mabuk atau tidak sadarkan diri.

Siswa  yang dilarikan ke rumah sakit di nyatakan meninggal dunia karena tempurung kepalanya memang sudah pecah, kata dokter tidak bisa di selamatkan lagi. Akibat kecelakaan siswa dari sekolah kami. Kami merasakan kehilangan serta juga orangtua siswa tersebut. Kecelakaan terjadi karena begitu mudahnya orang mendapatkan minum minuman beralkohol yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain yang tidak berdosa.

Oleh karena itu, perlu dibuat aturan tentang minuman beralkohol supaya kejadian kecekalaan akibat mabuk atau akibat minum minuman beralkohol tidak ada lagi. Minuman beralkohol juga mengakibatkan penyakit hati yang bisa membaut fungsi hati mati, sehingga bisa membuat peminumnya menderita.

Rencana anggota DPR -- RI untuk segera menyusun atau mensahkan undang -- undang Minuman beralkohol (minol) sudah mewakili hati nurani rakyat. Karena minuman berakohol banyak negatifnya daripada positifnya, sehingga jika ada larangan maka akan membuat tentram masyarakat dan tidak ada kerusakkan moral rakyat akibat dari minuman beralkohol.

Tentu untuk membuat suatu undang -- undang diperlukan banyak aspek, seperti aspek hukum, aspek keamanan masyarakat dan aspek ekonomi. Aspek ekonomi adalah aspek yang banyak di sorot karena akan merugikan para penjual minuman beralkohol dan parah buruh yang bekerja di pabrik minuman beralkohol. Oleh sebab itu, perlu ada pembinaan pemahaman dari pemerintah dan Negara untuk mencari solusi yang mungkiin untuk rakyatnya.

Minuman beralkohol pertama kali diperkenalkan oleh bangsa penjajah. Indonesia Negara yang mayoritas muslim tidak mengenal minuman beralkohol. Orang Indonesia mengenal dengan minuman yang memabukkan yang di haramkan oleh agama Islam, sehingga bangsa Indonesia sudah saatnya menjauhi produk asing dan lebih mencintai produk Indonesia.

Minuman beralkohol idealnya adalah untuk orang yang hidup didaerah dingin atau bersalju, sedangkan Negara Indonesia beriklim tropis sehingga minuman beralkohol sebenarnya tidak cocok bagi orang Indonesia. Walaupun tidak cocok dengan iklim orang Indonesia, nyatanya peminat minuman beralkohol cukup banyak. Hal ini di sebabkan oleh pengaruh kuat bangsa asing terhadap ekonomi dan budaya Negara Indonesia, yang mengakibatkan Indonesia mau menjual minuman beralkohol.

Pihak legislative yaitu DPR harus segera menggodok Undang -- undang tentang minuman beralkohol karena sekarang begitu mudahnya anak muda memperoleh minuman beralkohol. Padahal, ada aturan bahwa membeli minuman beralkohol harus orang yang dewasa. Akan tetapi yang namanya orang Indonesia, semua peraturan yang melarang di labrak semua.

Dengan adanya aturan minuman beralkohol diharapkan rakyat Indonesia semakin sadar, dan mampu bersaing dengan Negara lain, selain itu dengan adanya aturan ketat maka rakyat kecil tidak maupun rakyat yang mampu mengkonsumsi minuman beralkohol akan sangat hati -- hati untuk mencoba minuman beralkohol.

Aceh sebagai daerah syariat Islam sangat melarang minuman beralkohol, oleh sebab itu DPR --RI bisa studi banding ke Aceh bagaimana pembuatan qanun (aturan) Aceh tentang minuman beralkohol. Sebab Aceh selama ini menerapkan hukum cambuk bagi yang ketahuan minum minuman beralkohol, baik yang sembunyi -- sembunyi maupun yang terang -- terangan. Oleh karena itu, dari penerapan Aceh bisa berhasil apalagi jika bisa di contoh oleh aturan pusat maka akan membuat Indonesia bebas dari minuman beralkohol. semoga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun