Dengan adanya aturan minuman beralkohol diharapkan rakyat Indonesia semakin sadar, dan mampu bersaing dengan Negara lain, selain itu dengan adanya aturan ketat maka rakyat kecil tidak maupun rakyat yang mampu mengkonsumsi minuman beralkohol akan sangat hati -- hati untuk mencoba minuman beralkohol.
Aceh sebagai daerah syariat Islam sangat melarang minuman beralkohol, oleh sebab itu DPR --RI bisa studi banding ke Aceh bagaimana pembuatan qanun (aturan) Aceh tentang minuman beralkohol. Sebab Aceh selama ini menerapkan hukum cambuk bagi yang ketahuan minum minuman beralkohol, baik yang sembunyi -- sembunyi maupun yang terang -- terangan. Oleh karena itu, dari penerapan Aceh bisa berhasil apalagi jika bisa di contoh oleh aturan pusat maka akan membuat Indonesia bebas dari minuman beralkohol. semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H