Maka barang siapa yang beriman di dalam hatinya tetapi lisannya tidak mengucapkan padahal mampu maka dia adalah kafir.
Pendapat yang mu'tamad mengatakan sesungguhnya mengucapkan dua syahadat adalah syarat dalam melakukan penilaian duniawi saja, seperti pendapat madzhab ulama jumhur, karena itu seseorang yang hatinya membenarkan (beriman) tetapi tidak mengucapkan dengan lisannya padahal dia mampu untuk berucap, maka dia adalah seorang mu'min menurut Allah tetapi bukan mukmin menurut kita. Maka tidaklah berlaku baginya hukum-hukum agama seperti sholat, waris, nikah dan lainnya. Tapi itu menjadi berbeda jika dia diminta untuk mengakui dan dia tidak menolak (maka menurut kita dia menjadi mukmin), jika menolak maka menurut kesepakan ulama dia menjadi kafir.
Kemudian yang bukan القادر على النطق adalah:
العاجز عنه لخرس او سكتة او اخترام منية قبل التمكن منه
Seseorang yang tidak mampu berkata karena bisu, stroke, atau menjelang kematian tapi belum dapat mengucapkannya maka orang tersebut adalah seorang mukmin. Seperti pendapat Imam Ramli "dia adalah seorang muslim yang tidak bisu Adapun di dalamnya ada tanda bisu yang menempati tempat pengucapannya, sehingga perlu isyarat". Seperti yang di nukilkan oleh Addimyathi dari Syarah kitab Hidayatun Nashih.
(Manahijul Imdad 1/13)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H