Mohon tunggu...
M. Nasir Pariusamahu
M. Nasir Pariusamahu Mohon Tunggu... Penulis - -

Saya Manusia Pembelajar. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfat untuk orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah CPNS 2018 Wujudkan Sila Kelima Pancasila?

13 November 2018   08:19 Diperbarui: 13 November 2018   08:58 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
di atas Benteng Belgica, tampak Gunung Api Banda

Nah, sistem CAT hadir guna menimalisir hal-hal itu. CAT menghadirkan semangat kompetitif, sportif, transparan dan tidak berburuk sangka. Secara tidak langsung, CAT memutus mata rantai nepotisme serta klanisme dalam sistem. Pengalaman ketidaklulusan para peserta harus menjadi cambuk untuk keluar dari mindset," sukses itu ya jadi PNS."

Kedua, pikiran ini agak berbeda dari sebelumnya. Ini konstruktifitas ide. Saya membaginya dalam dua hal. Pertama, CAT tetap, tapi standarnya disesuiakan dengan kondisi daerah. Kedua, TKP (tes kepribadian) itu ditiadakan.

Pertama, CAT tetap, tapi standarnya disesuiakan dengan kondisi daerah. Jika kita melihat passing grade (TWK, TIU, TKP) CAT saat ini, bagi sebagian orang hal itu terlalu tingggi. Apalagi ditambah dengan selektifnya nilai yang didapat.

Misalnya, passing grade saat ini total 298 dengan rinciaan TWK 75, TIU 80, TKP 143. Bayangkan saja, jika ada peserta memperoleh nilai 300 dengan TWK 79, TIU 78, TKP 143. Namun, peserta tersebut kurang 2 poin pada TIU, maka peserta itu dinyatakan tidak lolos. Artinya, kategori lulus bilamana peserta mendapatkan nilai 298 dengan rinciaan TWK 75, TIU 80, TKP 143, atau bisa lebih.

Sehingga, seperti dilansir dalam akun facebook Suhfi Majid bahwa menurut Dosen Ar Raniry Aceh, Budi Azhary menyebutkan angka PG  ini "kejam". Bila, Jokowi dan Prabowo mengikuti tes ini belum tentu lulus juga. Hal ini dikarenakan tingkat kesulitan soal tinggi, menuntut kemampuan analisis, sintesis dan evaluasi.

Bahkan, lanjut beliau pada laman akunnya," pendaftar di Maluku ada 2.241 orang. Mereke memperebutkan kouta provinsi 302. Sementara yang lulus hanya 28 orang. Lebih gila lagi, pendaftar untuk memperebutkan formasi 231 di lingkup Kota Ambon ada 2.259, namun naas yang lolos hanya 20 orang saja."

Sedangkan, di Aceh dari 2.750 peserta seleksi di lingkup Kementerian Agama, peserta yang lolos hanya 4 orang. Belum lagi pada daerah lain. Maka, keresahan ini muncul di mana-mana. Begitu banyaknya kouta yang kosong akibat ketidaklulusan ini mengakibatkan tersendatnya normalisasi pelayanan publik ke depan.

Menanggapi hal di atas, tidak salah kalau sistem CAT dipertahankan. Namun, total nilainya dibuat berdasarkan perangkingan sesuai nilai tertinggi tingkat kelulusan di daerah masing-masing.

Kedua, TKP (tes kepribadian) itu ditiadakan. Bila diumpamakan dalam Kurikulum 13 atau K13. K13 memuat empat penilaian yaitu sikap sosial, sikap spritual, pengetahuan dan keterampilan. Sebelum direvisi, penilaian K13 sangat memberatkan guru sebab nilai sikap harus dinilai sama seperti yang lain. Setelah direvisi, penilaian sikap tidak lagi menjadi fokus utama.

Sikap mengacu pada kepribadian seseorang. Maka, saya setuju dengan seorang akademisi Unpatti Ambon, Arman bahwa sebaiknya TKP tidak perlu ada. TKP ini sikap yang dinilai lebih ideal langsung saat wawancara. Hasil penyelesaiaan soal kepribadian dengan tekanan waktu itu tidak objektif. Soal yang sifatnya psikologi itu tidak boleh dikerjakan seperti situasi peperangan.

Coba, lihat peserta tes kejiwaan, berapa kali pengulangan? Mengapa demikian? Apakah mereka benar mengalami gangguan jiwa? Lalu, apakah peserta yang tidak lolos TKP, mereka semua mengalami gangguan kepribadian? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun