Mohon tunggu...
Nasir
Nasir Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan swasta

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kepatuhan Syariah dalam Objek Akad

2 Oktober 2024   18:48 Diperbarui: 2 Oktober 2024   18:57 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum Islam, akad atau kontrak merupakan komponen penting dalam berbagai transaksi ekonomi. Salah satu syarat utama dalam akad adalah bahwa objek yang menjadi bagian dari transaksi harus halal dan bebas dari unsur yang dilarang oleh syariah. Hal ini mencakup larangan terhadap barang-barang haram seperti alkohol, daging babi, serta barang-barang yang terkait dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip dasar objek akad dalam perspektif syariah serta contoh-contoh barang yang halal dan haram dalam transaksi syariah.

Dalam fiqh muamalah, objek akad harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar transaksi tersebut sah menurut syariah. Salah satu syarat terpenting adalah objek tersebut harus halal, yaitu diperbolehkan oleh hukum Islam. Objek yang haram atau mengandung unsur haram tidak boleh menjadi bagian dari transaksi, karena dapat membatalkan akad tersebut. Ini berarti barang yang dijadikan objek dalam akad harus memiliki manfaat yang diperbolehkan menurut syariah.

Menurut ulama, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh objek akad:

  1. Barang yang Halal: Barang atau jasa yang menjadi objek akad harus halal secara zat dan cara perolehannya. Misalnya, makanan dan minuman harus sesuai dengan standar halal, seperti tidak mengandung alkohol atau daging babi.
  2. Barang yang Tidak Mengandung Unsur Riba: Dalam transaksi keuangan seperti jual beli atau pembiayaan, objek akad tidak boleh mengandung unsur riba, yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Quran (QS. Al-Baqarah: 275).
  3. Barang yang Tidak Menimbulkan Kerusakan (Mafsadah): Objek akad juga tidak boleh mengandung unsur yang dapat merugikan orang lain atau mengganggu tatanan sosial. Misalnya, narkotika atau zat-zat terlarang lainnya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
  4. Barang yang Bermanfaat (Manfaat): Objek akad haruslah barang atau jasa yang memiliki manfaat bagi pihak yang terlibat. Misalnya, barang yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik tidak boleh dijadikan objek akad karena tidak memiliki manfaat nyata.

Contoh Objek Akad yang Halal dan Haram

  1. Contoh Barang Halal: Misalnya, dalam transaksi jual beli, objek akad yang halal dapat berupa makanan halal seperti daging sapi yang telah disembelih sesuai dengan aturan Islam, buah-buahan, pakaian, atau barang-barang elektronik yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.
  2. Contoh Barang Haram: Sebaliknya, barang-barang yang haram dalam Islam seperti minuman beralkohol, produk yang mengandung babi, atau alat perjudian, tidak boleh dijadikan objek akad. Misalnya, menjual minuman keras (khamr) adalah haram karena secara jelas dilarang dalam Al-Quran (QS. Al-Maidah: 90-91).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun