Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pateng Ekologi

2 Desember 2023   17:23 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto: Metro Jambi)

Dengan demikian, Pateng ekologi akan lebih independen dan mampu menjadi pelopor atau garda terdepan dalam melawan setiap kegiatan pengrusakan lingkungan diwilayahnya. Akan tetap bertahan meskipun didorong atau ditarik oleh "kerbau" yang ingin melawannya.

Jadi, apakah menggunakan nama istilah Pateng ekologi atau nama lain, yang pasti kelompok seperti ini penting dibentuk di setiap desa yang ada di Indonesia. Apakah kelompok ini akan melanggar hukum? Tentu tidak. Karena upaya ini bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup yang diakui oleh undang-undang. Bagian partisipasi masyarakat untuk membantu negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak dibenarkan atas dasar atau alasan apapun hak tersebut dirampas bahkan dikurangi oleh pihak manapun. Karena hak asasi melekat pada setiap manusia, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keadaan fisik.

Untuk itu, penyelematan lingkungan hidup dari berbagai upaya pengrusakan harus segera dihentikan. Negara telah menyediakan instrumen yang cukup untuk itu, termasuk memberi ruang partisipasi bagi semua rakyat Indonesia.

Untuk memulihkan lingkungan hidup penting keterlibatan semua pihak dan semua kalangan yang ada. Mulai dari masyarakat adat, tokoh agama, LSM, organisasi kepemudaan, kelompok disabilitas, dan semua komponen yang ada tanpa membatasi ras, suku, dan agama.

Terlebih generasi muda saat ini yang cukup mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Bagaimana kemudian mereka juga berpikir untuk membentuk Pateng penyelamatan lingkungan hidup dalam dunia digital. Sehingga fungsi media sosial, game, dan berbagai platform digital dipenuhi dengan konten tentang lingkungan hidup. Dengan sendirinya, akan sampai pada masa dimana kepentingan lingkungan menjadi isu bersama.

Ketika alam dan lingkungan baik, maka bencana alam seperti banjir, longsor, abrasi, kebakaran hutan dan lahan akan teratasi. Tidak hanya itu, sumberdaya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan. Kemiskinan akan teratasi, konflik satwa tertangani, dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud sebagaimana cita-cita negara. Tanpa itu, maka akan terjadi krisis iklim yang berdampak terhadap bencana dan kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun