Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fatwa Ulama Terkait Lingkungan

2 Desember 2023   09:07 Diperbarui: 2 Desember 2023   09:17 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No 4 Tahun 2019 Tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam. Dalam Fatwa tersebut, MPU Aceh menetapkan:
Kesatu: Lingkungan Hidup adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik yang tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan alam sekitarnya.
Kedua: Pemanfaatan lingkungan hidup untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan adalah boleh.
Ketiga: Setiap muslim wajib menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Keempat: Merusak lingkungan hidup, hukumnya adalah haram.
Kelima: Tausiyah
1. Diminta kepada pemerintah untuk memperketat perizinan dan menerbitkan segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup yang meliputi:
a. Kerusakan hutan akibat Ilegal logging
b. pencemaran sungai dan laut
c. kerusakan tanah dan sumber mata air akibat pertambangan
d. pencemaran udara
2. Pengusaha yang terkait dengan lingkungan hidup diminta untuk mematuhi hukum adat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Masyarakat diminta untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta menanam jenis pohon yang banyak menyimpan air.
4. Pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan fatwa dan tausyiah MPU Aceh.

Kedua, Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No 3 Tahun 2022 Tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Menurut Perspektif Syariat Islam, MPU Aceh menetapkan:
Kesatu: Perburuan adalah upaya menangkap untuk menguasai atau membunuh satwa liar yang ada di darat, laut dan atau udara.
Kedua: Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama.
Ketiga: Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di laut dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara manusia.
Keempat: Berburu satwa liar yang halal dimakan diluar tanah haram dan atau bukan dalam ihram hukum asalnya adalah boleh selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kelima: Berburu satwa liar yang tidak halal dimakan adalah dilarang.
Keenam: Menangkap dan atau membunuh satwa liar yang dilindungi di darat, di laut dan atau di udara adalah tidak dibolehkan selama tidak mengancam jiwa dan harta secara pasti.
Ketujuh: Menangkap dan atau membunuh satwa liar yang dilindungi untuk kemaslahatan dan penelitian dengan seizin pemerintah adalah dibolehkan.
Kedelapan: Memperdagangkan satwa liar yang dilarang adalah tidak dibolehkan.
Kesembilan: Memerlukan satwa liar dengan baik untuk melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya adalah wajib.

Selain fatwa MPU Aceh, dalam rentan 2010 - 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan tujuh fatwa yang berkaitan dengan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:
1. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang
2. Fatwa MUI No. 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
3. Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
4. Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan ramah lingkungan.
5. Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengelohan ikan.
6. Fatwa MUI No. 01/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang Pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat
7. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta pengendaliannya.

Tulisan ini tidak sedang membicarakan sejauh mana efektif dan dampak dari fatwa tersebut dalam menekan angka kerusakan alam. Namun, sejauh mana semua komponen yang ada di tanah air melakukan langkah-langkah nyata dalam bersinergi dan semangat kolaborasi dalam penyelamatan lingkungan hidup ditengah krisis iklim.

Banyak lembaga negara dan komponen masyarakat di Indonesia yang dapat memainkan perannya sehingga bahu membahu menyelamatkan bumi. Misalnya komponen adat, dapat mengeluarkan aturan adat terkait pelarangan merusak lingkungan. Di Aceh misalnya, lembaga adat yang dipimpin oleh Imuem Mukim dapat mengeluarkan Qanun atau Reusam. Misalnya yang pernah dilakukan oleh Imum Mukim Lutueng, di Pidie mengeluarkan Qanun terkait pelarangan menebang pohon dipinggiran sungai, meracun ikan, dan tentunya ada sanksi adat bagi siapa yang melanggar hukum adat tersebut.

Dengan demikian, isu penyelamatan bumi dari beragam pengrusakan dapat menjadi isu bersama.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun