Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dikenal dengan istilah Luber dan Jurdil.Â
Asas merupakan makna dasar dalam berpikir dan berpendapat, dasar cita -- cita organisasi, serta hukum dasar, yang secara eksplisit diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Asas Luber sudah ada sejak zaman orde baru, sedangkan Jurdil baru ada di era reformasi. Â
Tentunya semangat ini sesuai dengan tujuan reformasi itu sendiri, yaitu mewujudkan pembaruan di segala bidang pembangunan nasional, terutama bidang ekonomi, politik, hukum, serta agama dan sosial budaya, sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998.
Saat ini terdapat 24 partai politik peserta Pemilu tahun 2024, enam diantaranya merupakan partai politik lokal di Aceh.Â
Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sekarang berada pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.
KPU telah menetapkan calon anggota DR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Juga telah ditetapkan calon Presiden dan calon wakil presiden serta telah selesai pemilihan nomor urut masing-masing calon.
Asas Pemilu tidak hanya mengikat bagi peserta pemilu, pemilih, penyelenggara, dan pengawas, tetapi juga harus mampu diintegrasikan terhadap ekologi. Karena lingkungan hidup paling terdampak dari Pemilu itu sendiri. Baik dalam tahapan, maupun kebijakan yang dilahirkan oleh calon/peserta Pemilu yang terpilih.Â
Untuk itu, semua pihak harus memandang lingkungan hidup suatu hal yang penting dalam pesta demokrasi. Baik melalui visi dan misi sejauh mana memihak terhadap kepentingan lingkungan hidup, juga terkait etika calon dalam menghormati/menghargai setiap komponen lingkungan hidup.
Terkait etika tersebut harapannya menjadi bagian dari kriteria bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Dengan demikian ke depannya kursi parlemen di setiap tingkatan akan diisi oleh orang --orang yang memiliki semangat dan pemikiran yang sama bahwa kepentingan lingkungan hidup harus diutamakan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Karena kondisi Indonesia saat ini tidak sedang baik -- baik saja, penuh dengan berbagai persoalan yang menjadi faktor penyebab terjadinya bencana ekologi, konflik ruang, dan krisis iklim.Â
Seperti laju deforestasi semakin meningkat, konflik agraria, konflik satwa -- manusia, ilegal logging, pertambangan ilegal, pencemaran limbah dan polusi udara, kekeringan dan krisis air, serta kebakaran hutan dan lahan.Â
Pemilu tahun 2024 harus dijadikan momentum untuk solusi dari setiap persoalan tersebut, baik oleh masyarakat korban maupun pemilih secara umum.
Melihat ragam persoalan lingkungan di tanah air, maka keberpihakan terhadap lingkungan hidup merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap calon. Jika tidak, maka Indonesia akan terus berada dalam kesengkarutan lingkungan, dan akhirnya bencana menjadi wujud kemurkaan Allah SWT.
Untuk menilai sejauh mana para calon mampu menghargai dan memiliki komitmen memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup saat terpilih nanti, dapat dinilai melalui track record (rekam jejak) dan etika calon pada saat kampanye, yaitu:
Pertama, lihatlah track record (rekam jejak). Calon bukanlah aktor yang selama ini terlibat dan/atau menjadi penyebab dari persoalan lingkungan hidup, baik melalui kegiatan yang dilakukan maupun kebijakan yang diterbitkan.
Kedua, memiliki etika baik dengan kampanye ramah lingkungan. Calon tidak memasang alat peraga kampanye pada pohon, dan alat peraga kampanye terbuat dari bahan yang mudah terurai.Â
Tidak "memproduksi" sampah atau bertanggungjawab terhadap kebersihan dan estetika tempat kampanye. Tidak mengeksploitasi satwa dalam kegiatan kampanye, seperti menggambar/menulis materi kampanye pada tubuh satwa tersebut.
Ketiga, memiliki visi misi dan program yang memihak terhadap lingkungan. Sejauh mana calon memahami persoalan lingkungan di wilayahnya.Â
Gagasan apa yang ditawarkan oleh calon untuk menjawab persoalan tersebut. Tentunya suatu gagasan yang sifatnya solusi jangka panjang. Misalnya dalam konteks bencana banjir, gagasan yang ditawarkan bentuknya solusi jangka panjang untuk tidak terjadi bencana berulang, baik gagasan untuk mitigasi atau adaptasi terhadap bencana.Â
Bukan sebaliknya, hanya terbatas pada bantuan masa panik dengan memberikan telur dan mie siap saji. Begitu pula halnya untuk persoalan konflik satwa -- manusia, krisis air dan kekeringan, konflik ruang, dan sejumlah persoalan lingkungan lainnya.
Tiga hal di atas harus menjadi batasan atau kriteria bagi semua masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya, terkhusus kelompok masyarakat yang selama ini terdampak langsung dari setiap persoalan lingkungan di Indonesia. Sehingga pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih nanti benar -- benar mampu memperjuangkan kepentingan rakyat dalam konteks lingkungan hidup.
Begitu pula halnya dengan para calon untuk mengedepankan etika terhadap ekologi dalam setiap kegiatan kampanye. Dengan memastikan kepada setiap tim pemenangan dan pendukung untuk menjaga kaidah dan menghormati setiap komponen lingkungan hidup.
Terkait etika ekologi dalam kampanye juga telah diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Misalnya pada Pasal 33 dalam ayat (6) disebutkan peserta pemilu mencetak bahan kampanye pemilu dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. Kemudian pada Pasal 70 ayat (1) melarang menempelkan bahan kampanye Pemilu di tempat umum, termasuk taman dan pepohonan.
Meskipun etika terhadap ekologi dalam agenda Pemilu juga diatur dalam instrumen hukum, akan tetapi peran serta pemilih dalam menentukan pilihan yang memiliki etika ekologi itu lebih penting. Karena bagaimanapun dan atas alasan apapun pemilih ikut bertanggungjawab dalam menentukan masa depan negeri ini ke arah perbaikan atau kehancuran.
Dalam Al Quran, Allah SWT telah memberikan peringatan yang cukup keras "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS. Ar Rum, 41).Â
Ayat tersebut diturunkan untuk menegaskan bahwa ulah manusialah yang menjadi penyebab berbagai kerusakan yang terjadi di darat dan di laut, juga memperingatkan manusia untuk kembali ke jalan yang benar.
Selain mewujudkan demokrasi, Pemilu tahun 2024 harus menjadi momentum perbaikan kondisi lingkungan, dengan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki semangat kepedulian terhadap lingkungan.Â
Dengan demikian kita termasuk golongan manusia yang bersyukur, cinta dan peduli terhadap ciptaan Allah SWT. Bukan golongan perusak sebagaimana yang disebutkan oleh Allah SWT dalam QS. Ar Rum, ayat 41.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H