Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tambang Emas Ilegal dan Bisnis Pendukung

15 November 2023   23:53 Diperbarui: 16 November 2023   00:25 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah ada solusi lain selain dari penegakan hukum untuk menertibkan kegiatan haram tersebut? Tentu ada, yaitu melalui fasilitasi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.

Kembali ke kondisi Aceh. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Aceh belum bisa diberikan. Karena syarat mendapatkan IPR adalah lokasi yang dimohonkan berada peta yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sedangkan dalam peta Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh tidak satu daerah pun ditetapkan sebagai WPR. Yang ada hanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan wilayah pencadangan. Padahal secara syarat dan kriteria beberapa daerah di Aceh sudah dapat ditetapkan sebagai WPR.

Artinya, untuk kondisi Aceh hanya bisa dilakukan upaya penegakan hukum selama pemerintah tidak menetapkan WPR. Jika dibiarkan, maka sama halnya negara membiarkan rakyatnya terus berada dalam dosa ekologi.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun