Apakah ada solusi lain selain dari penegakan hukum untuk menertibkan kegiatan haram tersebut? Tentu ada, yaitu melalui fasilitasi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.
Kembali ke kondisi Aceh. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Aceh belum bisa diberikan. Karena syarat mendapatkan IPR adalah lokasi yang dimohonkan berada peta yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sedangkan dalam peta Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh tidak satu daerah pun ditetapkan sebagai WPR. Yang ada hanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan wilayah pencadangan. Padahal secara syarat dan kriteria beberapa daerah di Aceh sudah dapat ditetapkan sebagai WPR.
Artinya, untuk kondisi Aceh hanya bisa dilakukan upaya penegakan hukum selama pemerintah tidak menetapkan WPR. Jika dibiarkan, maka sama halnya negara membiarkan rakyatnya terus berada dalam dosa ekologi.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H