Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Materi Ekologi Untuk Caleg

14 November 2023   21:47 Diperbarui: 14 November 2023   21:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


6. Pengelolaan sampah perkotaan, sehingga sampah dapat dikelola dengan baik, melalui terpenuhi sarana dan prasarana pengelolaan sampah, mampu menciptakan produk turunan dari sampah, perkotaan menjadi indah, penduduk perkotaan paham dalam mengelola sampah, tersedianya industri komposting, tersedianya produk pengganti plastik, dan masyarakat terhindar dari jentik penyakit.


7. Pemberantasan pertambangan ilegal, sehingga alam terjaga, pendapatan daerah meningkat, ekonomi masyarakat tertata dan tidak merusak lingkungan, dan terbentuknya tatanan hukum yang baik dan adil.


8. Penanggulangan bencana, sehingga kerugian masyarakat dapat diminimalisir, tersedianya master plan penanggulangan banjir, tidak rusak infrastruktur publik, dan masyarakat mampu mitigasi dan adaptasi dengan bencana.


9. Pemberantasan pengrusakan hutan, sehingga hutan terjaga, alam lestari, habitat satwa terlindungi, bencana banjir bandang tidak terjadi, ketersediaan oksigen yang cukup, dan masyarakat berdaya ekonomi dengan hasil hutan bukan kayu.


10. Penegakan hukum, sehingga negara tidak kalah dengan bandit perusak lingkungan, hukum lingkungan mampu ditegakkan, dan keadilan ekologis dapat dirasakan.

Itulah beberapa isu lingkungan yang mesti menjadi materi kampanye bagi Caleg dalam pemilu tahun 2024. Semoga nantinya akan terpilih anggota legislatif sebagai wakil kita merupakan orang-orang yang benar benar peduli dan memihak terhadap lingkungan.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun