Mohon tunggu...
Nashatra Oxallis
Nashatra Oxallis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FH UNEJ

Mahasiswa magang MBKM FH UNEJ di Polres Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Jember Ikut Serta Dalam Pelayanan Unit Intelkam Polsek Patrang

2 Desember 2023   21:57 Diperbarui: 2 Desember 2023   22:37 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini kreativitas dan inovasi menjadi hal yang penting dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Hal ini kemudian juga berdampak pada mahasiswa yang memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Sehingga, para mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi harus disiapkan untuk menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur, dan ulet. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang mana dengan diluncurkannya kebijakan ini diharapkan dapat membantu menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Salah satu bentuk kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu kegiatan magang. Kegiatan magang yang menjadi bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka memiliki tujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Dalam program magang ini mahasiswa akan mendapatkan pengalaman kerja di industri atau di dunia profesi nyata selama 1 sampai dengan 2 semester, Dengan pembelajaran langsung di tempat kerja mitra magang, mahasiswa akan mendapatkan hard skill maupun soft skills yang dapat menyiapkan mahasiswa agar lebih mantap untuk memasuki dunia kerja. 

Dalam rangka mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Fakultas Hukum Universitas Jember bekerja sama dengan beberapa instansi. Salah satu instansi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember yaitu Polres Jember.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang bermitra dengan Polres Jember terdiri atas 29 orang mahasiswa, yang mana mahasiswa tersebut kemudian dibagi menjadi 3 kelompok yang terdiri dari 2 kelompok yang berisi 10 orang dan 1 kelompok yang berisi 9 orang. Mahasiswa yang telah dibagi atas 3 kelompok tersebut kemudian disalurkan dalam 3 Polsek, yaitu Polsek Sumbersari, Polsek Kaliwates, dan Polsek Patrang. 

Salah satu kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang disalurkan di Polsek Patrang mulai melakukan kegiatan magang pada tanggal 1 Oktober 2023. Dalam melaksanakan program magang di Polsek Patrang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember ikut serta dalam melakukan pelayanan dalam beberapa unit, yaitu Unit Reskrim, Unit SPKT, Unit Binmas, dan Unit Intelkam.

Unit Intelkam Polsek Patrang melayani perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), pembuatan surat RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian), dan juga pembuatan surat izin keramaian. Dalam melakukan perpanjangan SKCK di Polsek Patrang, syarat-syarat yang diperlukan antara lain yaitu SKCK yang telah dimiliki sebelumnya, 1 lembar fotocopy KK, 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir, 3 lembar foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah, dan surat pengantar dari kelurahan apabila SKCK yang telah dimiliki, masa berlakunya telah habis lebih dari 1 tahun. 

Alur perpanjangan SKCK di Polsek Patrang yang pertama yaitu masyarakat yang akan mengajukan perpanjangan SKCK datang ke Unit Intelkam Polsek Patrang dengan membawa seluruh persyaratan, kemudian Unit Intelkam Polsek Patrang akan mengeluarkan SKCK dan masyarakat yang mengajukan perpanjangan SKCK diminta untuk membayar PNBP sebesar Rp. 30.000.

Sedangkan untuk persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan surat RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian) antara lain yaitu, surat pengantar dari kelurahan dan 1 lembar fotocopy surat pengantar dari kelurahan, 2 lembar fotocopy KK, 2 lembar fotocopy KTP, 2 lembar fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir 2 lembar foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah. Alur pembuatan surat RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian) yang pertama yaitu masyarakat yang akan mengajukan pembuatan RCK datang ke Unit Intelkam Polsek Patrang dengan membawa seluruh persyaratan, kemudian Unit Intelkam Polsek Patrang akan mengeluarkan RCK, dan kemudian masyarakat akan membawa RCK yang telah dikeluarkan oleh Polsek Patrang ke Polres Jember.

Dalam pembuatan surat izin keramaian persyaratan yang diperlukan antara lain yaitu, surat acara, proposal acara, dan surat peminjaman tempat apabila acara diselenggarakan di gedung tertentu yang memerlukan surat peminjaman tempat. Alur pembuatan surat izin keramaian yang pertama yaitu masyarakat yang akan mengajukan pembuatan surat izin keramaian datang ke Unit Intelkam Polsek Patrang dengan membawa seluruh persyaratan.

Kemudian Unit Intelkam Polsek Patrang akan membuat LI (Laporan Informasi) untuk setiap pihak yang menjadi penanggung jawab acara, kemudian Unit Intelkam Polsek Patrang juga akan membuat INSUS (Informasi Khusus) dan surat rekomendasi ijin kegiatan apabila acara yang akan diselenggarakan tidak mengundang keramaian masyarakat atau surat RENPAM (Rencana Pengamanan) apabila acara yang akan diselenggarakan mengundang keramaian masyarakat. Kemudian RENPAM akan diteruskan ke POLRES untuk meminta bantuan tambahan anggota kepolisian untuk melakukan penjagaan di acara yang akan diselenggarakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun