E. Kelas menengah ke atas yang tidak dapat mendaftar KIPK
Persyaratan yang ketat pendaftaran KIP Kuliah membuat mahasiswa kelas menengah tidak dimungkinkan untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta penerima KIP Kuliah. Realitanya, kenaikan UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri menyentuh angka dua digit.
Berdasarkan data yang dipaparkan di akun Instagram @batir_unsoed yang dikelola Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, pada tahun 2023, besaran UKT Program Studi Peternakan tahun 2023 untuk Golongan 5 atau yang tertinggi adalah Rp2.500.000 per semester. Namun, pada tahun 2024, UKT Prodi Peternakan untuk Golongan 5 meningkat menjadi Rp12.500.000 per semester.
Bagi mahasiswa kelas menengah, tidak sedikit dari mereka ditetapkan UKT golongan tertinggi oleh Perguruan Tinggi Negeri. Bagi mahasiswa memiliki orang tua dengan tanggungan yang banyak, UKT ini dapat mempersulit mereka.
Kesimpulan
KIP Kuliah dapat menjadi solusi kenaikan UKT kepada mahasiswa dengan kriteria sesuai dengan persyaratan. Namun, kenaikan UKT ini bukan hanya berdampak kepada mahasiswa miskin/rentan miskin saja, tetapi kepada semua mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga, solusi yang seharusnya dilakukan oleh PTN ini adalah merumuskan kembali besaran UKT agar tidak membebani mahasiswanya. Kembali lagi, hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang tercantum di dalam pasal UUD 1945 Republik Indonesia, sudah seharusnya biaya pendidikan terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan, K. R. (2024 ). Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka . Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia .
Ramadhan, A. (2024 , Mei 22). Kenaikan UKT Akhirnya Dibatalkan, Tuntaskah Persoalan? . Retrieved from Kompas: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/22/ada-apa-dengan-ukt