Mohon tunggu...
Narwan Eska
Narwan Eska Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemahat Rupadhatu

Berkelana di belantara sastra, berliterasi tiada henti

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Gubernur Akmil Wajibkan Pengemudi Taati Aturan

15 September 2020   00:20 Diperbarui: 15 September 2020   00:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Akmil Mayjen Totok memberikan arahan kepada seluruh pengemudi Akmil Magelang, Senin (14/9/2020). (foto: Penhumas Akmil)

MAGELANG. Gubernur Akmil Mayor Jenderal TNI Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han) memberikan pengarahan kepada seluruh pengemudi Akmil, Senin (14/9/2020). Pengarahan dilakukan di depan Gedung Leo Kailola Akmil dan dihadiri para pejabat Distribusi Akmil dan seluruh pengemudi di satuan jajaran Akmil.

Di depan 109 pengemudi, Gubernur Akmil menandaskan setiap personel harus mampu memahami dan jangan terpengaruh terhadap berita yang berkembang di medsos. Seperti, beberapa kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan maupun Alutsista TNI AD.

"Untuk itu, setiap pengemudi harus mentaati ketentuan pengemudi untuk menghindari kerugian baik materiil maupun personel," tandasnya.

Selanjutnya Gubernur Akmil juga menegaskan, setiap pengemudi wajib memahami dan melakukan ketentuan 16 Tugas Pengemudi. Yaitu mengecek kondisi pada kendaraan, berupa: (1) Mesin, (2) Sistem pelumasan, (3) Sistem pendinginan (4) Sistem pembakaran (5) Karburator/Injeksi, (6) Sistem pengapian, (7) Instalasi listrik, (8) Sistem kemudi.

Kemudian (9) Accu generator/Dinamo, (10) Dinamo starter dan penerangan, (11) Kopling dan percepatan,(12) As garden. Serta (13) Kerangka dan pegas, (14) Mur/baut, (15) Rem, dan (16) Ban dan Alat perkakas.

"Pemeriksaan kendaraan harus selalu dilakukan oleh setiap pengemudi. Sebelum kendaraan digunakan dan dipastikan kendaraan dalam kondisi siap dan baik serta dalam kondisi bersih serta rapi," tegas Mayjen Totok.

Gubernur Akmil juga menekankan, pengemudi wajib memasang rotator untuk kendaraan depan saat melaksanakan kolone. Pengemudi dalam melaksanakan mengemudi di jalan raya harus bisa sopan dan saling menghargai terhadap pengemudi atau pengguna jalan raya yang lain.

"Pengemudi Akmil juga harus menjadi contoh bagi Taruna. Baik dari segi penampilan, tingkah laku dan kondisi kendaraan yang akan digunakan oleh Taruna harus dalam keadaan bersih dan rapi," ujarnya.

Di akhir pengarahannya, Gubernur Akmil mengingatkan para pengemudi untuk selalu menguatkan ibadah dan membiasakan berdoa sebelum melaksanakan kegiatan mengemudi.

"Salat atau ibadah tepat waktu dan wajib ada sajadah di kendaraan bagi yang beragama Islam," pungkasnya. (Narwan Eska)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun