Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut merupakan instrumen hukum yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks hukum, analisis ini akan mengkaji sejauh mana Perda ini memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut:
1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum merujuk pada adanya aturan yang jelas dan tegas yang menghindarkan ketidakpastian dalam penerapan hukum. Dalam Perda ini, kepastian hukum dicapai melalui beberapa aspek:
  - Definisi dan Struktur Tarif yang Jelas: Pasal-pasal dalam Perda ini secara spesifik mendefinisikan objek dan subjek retribusi serta besaran tarif yang dikenakan terhadap kegiatan usaha budidaya perikanan laut (Pasal 2-8). Struktur tarif yang dijabarkan dalam lampiran, meskipun beragam berdasarkan jenis komoditas budidaya (misalnya ikan kerapu, lobster, atau rumput laut), memberikan kepastian dalam besaran biaya retribusi yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha.
  - Pengaturan tentang Sanksi: Pasal 13 dan 14 menetapkan bahwa pelanggaran dalam pemenuhan kewajiban retribusi akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen per bulan. Pengaturan ini memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum yang dihadapi oleh para wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu.
  - Proses Penagihan yang Tersusun: Perda ini menyusun prosedur penagihan, mulai dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) hingga Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang memberikan kepastian dalam proses penagihan retribusi.
Dengan pengaturan yang jelas mengenai prosedur, objek, dan sanksi, Perda ini berusaha memenuhi tujuan kepastian hukum. Namun, perlu dicermati dalam implementasinya apakah ketentuan ini dijalankan secara konsisten, mengingat bahwa keberhasilan kepastian hukum juga bergantung pada konsistensi dan transparansi dalam penerapan.
2. Kemanfaatan
Kemanfaatan hukum diukur dari sejauh mana sebuah aturan memberikan manfaat konkret kepada masyarakat dan kesejahteraan publik. Perda ini mengandung tujuan kemanfaatan dalam beberapa aspek berikut:
  - Sumber Pendapatan Daerah: Dengan meningkatkan retribusi dari sektor perikanan laut, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi perikanan Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Manfaat ini pada akhirnya ditujukan untuk memperkuat kemampuan finansial pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
  - Pengembangan Sektor Perikanan yang Berkelanjutan**: Retribusi ini diharapkan memberikan manfaat berupa pengelolaan sektor perikanan laut yang teratur, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengantongi izin. Pengawasan yang terkandung dalam Pasal 7 mengindikasikan adanya langkah preventif dari pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Pengelolaan izin usaha ini juga secara langsung mengupayakan agar lingkungan laut tetap lestari.
  - Dampak Ekonomi Lokal: Dengan adanya pengaturan tarif yang berbeda bagi perorangan dan perusahaan, Perda ini juga mempertimbangkan kemanfaatan bagi pelaku usaha kecil. Tarif yang lebih rendah bagi perorangan menunjukkan upaya Perda untuk memberikan kemudahan dalam mengakses izin bagi usaha kecil, yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal.
Secara keseluruhan, Perda ini tampaknya berhasil memuat aspek kemanfaatan bagi masyarakat, terutama dalam memfasilitasi pembangunan ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa tarif retribusi ini tidak membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan.
3. Keadilan
Keadilan dalam Perda ini dapat dianalisis melalui prinsip distribusi tarif retribusi serta keseimbangan dalam pembebanan sanksi yang bersifat proporsional:
  -Tarif yang Berjenjang dan Diferensiasi Subjek Retribusi: Perda ini memperhatikan prinsip keadilan dengan membedakan tarif retribusi berdasarkan skala usaha (perorangan dan perusahaan). Tarif lebih rendah untuk usaha perorangan mengindikasikan upaya memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil agar mereka dapat bersaing dan tetap beroperasi. Di sisi lain, perusahaan yang memiliki modal lebih besar dikenakan tarif lebih tinggi sebagai bentuk pengaturan yang adil berdasarkan asas keadilan distributif.
  - Sanksi yang Proporsional: Sanksi administratif berupa bunga dua persen per bulan dalam Pasal 13 diberlakukan untuk wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu. Besaran bunga ini cukup proporsional untuk mendorong kepatuhan tanpa memberikan beban berlebihan bagi pelanggar. Dengan demikian, pengaturan sanksi ini memperlihatkan adanya pertimbangan keadilan dalam memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.
  - Pengecualian dan Keringanan Retribusi: Pasal 16 ayat 1 juga memuat ketentuan pengurangan atau pembebasan retribusi bagi lembaga sosial atau jika terjadi bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Perda berupaya menerapkan prinsip keadilan dengan memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang memang memerlukan pertimbangan khusus.
Secara keseluruhan, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 telah memuat tujuan-tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kepastian hukum dicapai melalui penetapan tarif yang jelas, mekanisme sanksi, serta prosedur penagihan yang transparan. Tujuan kemanfaatan terpenuhi melalui kontribusi retribusi ini terhadap PAD dan ekonomi lokal serta pelestarian sumber daya laut. Prinsip keadilan juga diakomodasi dengan perbedaan tarif antara perorangan dan perusahaan, sanksi yang proporsional, serta pengecualian bagi situasi tertentu. Meskipun demikian, keberhasilan Perda ini dalam memenuhi tujuan hukum secara menyeluruh sangat bergantung pada penerapannya di lapangan, terutama dalam konsistensi pelaksanaan serta pengawasan oleh aparat terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H