- Dampak Ekonomi Lokal: Dengan adanya pengaturan tarif yang berbeda bagi perorangan dan perusahaan, Perda ini juga mempertimbangkan kemanfaatan bagi pelaku usaha kecil. Tarif yang lebih rendah bagi perorangan menunjukkan upaya Perda untuk memberikan kemudahan dalam mengakses izin bagi usaha kecil, yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal.
Secara keseluruhan, Perda ini tampaknya berhasil memuat aspek kemanfaatan bagi masyarakat, terutama dalam memfasilitasi pembangunan ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa tarif retribusi ini tidak membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan.
3. Keadilan
Keadilan dalam Perda ini dapat dianalisis melalui prinsip distribusi tarif retribusi serta keseimbangan dalam pembebanan sanksi yang bersifat proporsional:
  -Tarif yang Berjenjang dan Diferensiasi Subjek Retribusi: Perda ini memperhatikan prinsip keadilan dengan membedakan tarif retribusi berdasarkan skala usaha (perorangan dan perusahaan). Tarif lebih rendah untuk usaha perorangan mengindikasikan upaya memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil agar mereka dapat bersaing dan tetap beroperasi. Di sisi lain, perusahaan yang memiliki modal lebih besar dikenakan tarif lebih tinggi sebagai bentuk pengaturan yang adil berdasarkan asas keadilan distributif.
  - Sanksi yang Proporsional: Sanksi administratif berupa bunga dua persen per bulan dalam Pasal 13 diberlakukan untuk wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu. Besaran bunga ini cukup proporsional untuk mendorong kepatuhan tanpa memberikan beban berlebihan bagi pelanggar. Dengan demikian, pengaturan sanksi ini memperlihatkan adanya pertimbangan keadilan dalam memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.
  - Pengecualian dan Keringanan Retribusi: Pasal 16 ayat 1 juga memuat ketentuan pengurangan atau pembebasan retribusi bagi lembaga sosial atau jika terjadi bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Perda berupaya menerapkan prinsip keadilan dengan memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang memang memerlukan pertimbangan khusus.
Secara keseluruhan, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 telah memuat tujuan-tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kepastian hukum dicapai melalui penetapan tarif yang jelas, mekanisme sanksi, serta prosedur penagihan yang transparan. Tujuan kemanfaatan terpenuhi melalui kontribusi retribusi ini terhadap PAD dan ekonomi lokal serta pelestarian sumber daya laut. Prinsip keadilan juga diakomodasi dengan perbedaan tarif antara perorangan dan perusahaan, sanksi yang proporsional, serta pengecualian bagi situasi tertentu. Meskipun demikian, keberhasilan Perda ini dalam memenuhi tujuan hukum secara menyeluruh sangat bergantung pada penerapannya di lapangan, terutama dalam konsistensi pelaksanaan serta pengawasan oleh aparat terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H