Mohon tunggu...
Nardin Weripih
Nardin Weripih Mohon Tunggu... Aktor - ASN

Selalu Bersyukur atas apa yang diberikan oleh Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peringatan Keras dalam Apel Pagi, Lapas Ketapang Tegaskan Larangan Judi Online

8 Juli 2024   23:03 Diperbarui: 8 Juli 2024   23:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto setelah pelaksanaan apel,di lapangan Voli Lapas / dokpri

Ketapang, INFO_PAS – judi online telah merambah di berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan pemerintahan. Kemudahan akses dan promosi yang agresif dari berbagai platform perjudian daring telah memicu peningkatan signifikan dalam aktivitas judi online di masyarakat, termasuk di kalangan pegawai negeri.Mengantisipasi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto,  menegaskan komitmen mereka untuk melawan segala bentuk penyimpangan, termasuk judi online, dalam Apel Pagi Gabungan yang dilaksanakan secara terpusat pada Lapas Singkawang Senin (08/07/2024).

Muhammad Tito Andrianto menegaskan, “Saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas serta menyatukan tekad dalam melawan peredaran narkoba dan segala penyimpangan seperti peredaran handphone, pungutan liar dan kasus judi online yang sedang marak di kalangan masyarakatan termasuk oknum ASN.” himbau Tito.

Sementara itu pada pelaksanaan apel pagi di Lapas Ketapang pada Senin (8/7), Plh. Kepala Lapas Ketapang, Nardin Weripih, juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh pegawai mengenai larangan judi online. Nardin juga menekankan pentingnya penerapan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basics sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Beliau juga mengingatkan agar setiap pegawai berhati-hati dalam bertindak baik di dalam maupun di luar kantor untuk menjaga integritas dan keprofesionalan.

Selain itu, dalam arahannya, Nardin Weripih juga menggarisbawahi implementasi Pemenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Aturan ini menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban sebagai pondasi yang harus ditegakkan di setiap unit kerja pemasyarakatan.

Langkah-langkah preventif dan pengawasan yang lebih ketat akan segera diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini. Selain itu, sosialisasi akan dilakukan secara intensif kepada seluruh Petugas dan Warga Binaan tentang bahaya serta konsekuensi dari melanggar aturan yang telah ditetapkan. (AG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun