Budi pekerti inilah yang akan membuat mantan narapidana korupsi tanpa harus dibuatkan hukum tertulis sudah tahu diri dan malu untuk mencalonkan diri menjadi pejabat lagi. Budi pekerti ini juga yang akan membuat penegak hukum yang sudah terbukti melanggar kode etik, tanpa harus dibuatkan hukum tertulis, tahu diri dan malu, lalu turun dari jabatannya.
Etika, tata krama, norma, dan budi pekerti, bila dijunjung tinggi akan mampu menambal lubang-lubang yang selalu ada dalam hukum-hukum tertulis. Bahkan etika, tata krama, norma, dan budi pekerti bila dijunjung tinggi-tinggi akan membuat hukum jadi tegak, tidak timpang, dan selalu memberi keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H