Mohon tunggu...
Narasi Pembaharu
Narasi Pembaharu Mohon Tunggu... Human Resources - Narator

Merawat Nalar, Memupuk Harapan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GMNI Desak Polres Lebak Tangkap & Adili Otak Pelaku Demonstrasi

10 Oktober 2024   14:22 Diperbarui: 10 Oktober 2024   14:33 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi unjuk rasa pada tanggal 23 September 2024 di depan Gedung Dewan perwakilan Daerah kabupaten Lebak, Yadi Suryadi anggota satuan pamong praja (Satpol-PP) yang menjadi korban tertimpah pagar dalam pengamanan aksi anarkis, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Tangerang, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 17.50 WIB. Bapak Yadi Suryadi anggota Satuan pamong praja (Satpol-PP) yang menjadi korban aksi anarkis tersebut harus mendapat keadilan hukum. 

Siapapun pelakunya dan otak di belakang aksi tersebut Supremasi hukum harus di tegakan. Karena Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, dalam KUHP Pasal 170 Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.Ayat (2) Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Ini sudah jelas aksi anarkis yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat di jerat Pasal 170 ayat 2, dimana pelaku

terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Laporan pengaduan sudah di layangkan oleh keluarga korban. Namun,

sampai hari ini Polres Lebak belum ada langkah konkret untuk menegakkan keadilan dibumi multatuli. Padahal jika

Polres Lebak serius dan sungguh-sungguh ada keberpihakan kepada keluarga korban itu hal yg mudah untuk mencari

pelaku dan otak di belakang demonstrasi anarkis tersebut.

Insiden yang mengakibatkan kematian anggota Satpol PP harus segera diselidiki oleh kepolisian PORLES LEBAK

untuk mengidentifikasi pelaku dan menentukan tanggung jawab secara hukum. Dalam hal ini korban harus segera

mendapatkan keadilan yang sama di hadapan hukum. aparat penegak hukum khususnya PORLES LEBAK harus

secepatnya mengusut tuntas korban aksi anarkis yang mengakibatkan kematian.

Maka dari itu atas nama kemanusiaan, kami gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

Komisariat GMNI FISIP Setiabudhi Rangkasbitung - GMNI AKUNTANSI UNILAM Rangkasbitung menuntut aparat

penegak hukum (PORLES) LEBAK.

1. Usut tuntas Pelaku Yang mengakibatkan bapak Yadi Suryadi anggota Satuan pamong praja (Satpol-PP) 

meninggal dunia dalam pengamanan aksi pengamanan aksi anarkis pada tanggal 23 september 2024. 

2. Tangkap otak pelaku demonstrasi anarkis sampai ke akar-akarnya 

3. Tangkap pelaku aksi anarkis,vandalisme sehingga terjadinya kekerasan demonstrasi yang mengakibatkan pak yadi meninggal dunia 

4. Tegakkan Supremasi hukum dikabupaten Lebak oleh (PORLES) LEBAK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun