Mohon tunggu...
narasiapa
narasiapa Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar yang baru belajar menulis

cerita apa saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Threads VS Twitter: Sebuah Kontroversi Rahasia Dagang

14 Juli 2023   10:27 Diperbarui: 14 Juli 2023   11:02 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini kehadiran social media baru bernama "threads" telah mendapatkan banyak atensi public. Tercatat bahwa sejak pertama kali launching pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023, aplikasi threads sudah terunduh sebanyak 5 juta pendaftar hanya dalam beberapa jam setelah peluncurannya.

Mengutip dari Wikipedia, Thread dideskripsikan sebagai aplikasi media sosial dan layanan jejaring sosial daring berbasis text yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Amerika yaitu Meta Platforms. Aplikasi ini terhubung langsung dengan akun instagram sehingga pengguna harus memiliki dua aplikasi yaitu instagram dan thread. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengirim dan berbagi teks, gambar, dan video, membalas, me-repost, dan menyukai kiriman ke sesama pengguna lainnya.

Ketika mendengar istilah thread, kebanyakan orang akan mengasosiasikannya dengan aplikasi  twitter. Hal tersebut dikarenakan cuitan-cuitan yang diunggah oleh para pengguna twitter juga dikenal dengan sebutan thread. Hal ini menjadi menarik jika ditinjau dari hukum hak cipta karena terdapat kemiripan penamaan antara 2 aplikasi social media ini, yang tentunya menimbulkan pertanyaan public apakah kedua aplikasi ini dapat menggunakan 2 istilah yang sama untuk menamai produknya? Bagaimana hukum kekayaan intelektual akan meninjau permasalahan ini?

Konflik Hukum 

Setelah tidak lagi aktif di Twitter sejak tahun 2012, Mark Zuckerberg yang merupakan CEO Meta mengunggah suatu cuitan twitter berupa meme spiderman seperti yang terlihat dalam gambar di bawah ini.

Seolah seperti menyindir Twitter, banyak netizen Elon Musk kemudian melayangkan surat tuntutan melalui pengacaranya Alex Spiro ke Threads atas tuduhan penyalahgunaan atau scraping data Twitter yang dilakukan Threads.

Mengenai informasi ini, Twitter telah mengirimkan surat hukum resmi ke Meta (via Semafor ) dimana mereka menuntut agar Meta "mengambil langkah segera untuk berhenti menggunakan rahasia dagang Twitter atau informasi yang sangat rahasia lainnya." Surat ini dikirim oleh pengacara Twitter Alex Spiro kepada CEO Meta Mark Zuckerberg.

"Over the past year, Meta has hired dozens of former Twitter employees. Twitter knows that these employees previously worked at Twitter; that these employees had and continue to have access to Twitter's trade secrets and other highly confidential information; that these employees owe ongoing obligations to Twitter; and that many of these employees have improperly retained Twitter documents and electronic devices."

"Twitter reserves all rights, including, but not limited to, the right to seek both civil remedies and injunctive relief without further notice to prevent any further retention, disclosure, or use of its intellectual property by Meta."

 

CEO Instagram, Adam Mosseri, mengatakan Threads tidak bertujuan untuk menggantikan Twitter. Dia mengatakan tujuannya untuk menciptakan lapangan publik bagi komunitas di Instagram yang tidak pernah benar-benar intens memakai Twitter. "Dan juga untuk komunitas di Twitter (dan platform lain) yang tertarik pada tempat yang tidak terlalu keras untuk percakapan, tetapi tidak semua Twitter," kata dia.

Rahasia Dagang Sebagai Salah Satu Rezim Hak kekayaan Intelektual

Rahasia Dagang merupakan salah satu rezim hukum hak kekayaan intelektual yang melindungi  informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Pelindungan terhadap rahasia dagang penting untuk dilakukan karena Pencurian terhadap rahasia dagang dapat memberikan keuntungan ekonomi yang sangat besar bagi pemegang haknya oleh karena itu sering kali terjadi usaha pencurian terhadap rahasia dagang. Jika rahasia dagang tersebut bocor, terdapat kemungkinan yang sangat besar bagi kompetitor untuk menirunya. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang ditiru dan juga akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.  

Perbandingan Hukum Rahasia Dagang di Amerika Serikat dan di Indonesia 

Dalam sengketa antara Mark Zuckerberg dan Elon Musk, kasus tersebut diupayakan untuk diselesaikan secara hukum melalui pengadilan yang berada di US dengan hukum Negara tersebut. Amerika adalah satu-satunya negara yang menganut sistem pendaftaran first to use untuk kekayaan intelektual. Amerika Serikat cukup luas dalam mengelompokkan rahasia dagang. Di US Rahasia dagang mencakup informasi terhadap suatu produk tertentu, termasuk pada formula, pattern, compilation, program, device, method, technique, or process, yang antara lain:

  • Memiliki nilai ekonomi independen, aktual atau potensial, dari yang tidak diketahui secara umum, dan sulit untuk mendapatkan cara bagi orang lain untuk dapat memperoleh nilai ekonomi dari pengungkapan atau penggunaannya; dan
  • Informasi terkait berada dalam dalam situasi untuk menjaga kerahasiaannya.

Di Amerika Serikat pencurian rahasia dagang juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan federal dengan kualifikasi spionase ekonomi sebagaimana telah diatur melalui Undang-Undang Spionase Ekonomi Amerika Serikat yang disahkan tanggal 11 Oktober 1996. Pemilik rahasia dagang wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan dan informasi yang dimilikinya.

Hal ini dapat ditempuh melalui berbagai langkah seperti membuat perjanjian yang berisi mengenai hak dan kewajiban bagi para pihak, terutama mewajibkan bagi pihak lain untuk tidak membocorkan rahasia dagang secara tertulis maupun lisan. Perjanjian tertulis semacam ini akan sangat berguna untuk menghindarkan kesalahpahaman atas ruang lingkup yang harus dirahasiakan. Hukum yang disepakati para pihak ini akan melindungi kerahasiaan itu berdasarkan asas-asas hukum perjanjian.

Penyelesaian sengketa dalam rahasia dagang bermula dari pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam rahasia dagang. Di Indonesia, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan:24

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimiliki oleh pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi;
  • Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Indonesia berdasarkan UU Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial) berupa:

  • gugatan ganti rugi; dan/atau
  • penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  • Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri.

Di Amerika, kerugian bagi pemilik rahasia dagang dapat mencakup kerugian aktual yang disebabkan oleh tindakan yang tidak adil yang disebabkan oleh penyalahgunaan yang tidak diperhitungkan dalam menghitung kerusakan atau kerugian aktual. Section 4 UTSA mengatur dalam hal:

  • Klaim penyalahgunaan dilakukan dengan itikad buruk;
  • Mosi untuk mengakhiri putusan dibuat atau dilawan dengan itikad buruk; atau
  • Ada penyalahgunaan yang disengaja dan berbahaya.

UU Rahasia Dagang milik Indonesia dengan milik Amerika Serikat sangatlah berbeda. Hal ini terlihat dari subjek hukum, ruang lingkup rahasia dagang dan bentuk penyelesaian sengketa. Subjek hukum dan ruang lingkup dari rahasia dagang milik hukum Amerika Serikat begitu kompleks dibandingkan dengan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa hukum Amerika Serikat memberikan aturan mengenai yurisdiksi pengadilan federal dikarenakan banyaknya negara-negara bagian, berbeda dengan Indonesia yang merupakan negara kesatuan.

Unsur-unsur hukum dalam sengketa rahasia dagang milik hukum Amerika Serikat lebih luas dibandingkan dengan Indonesia. Kompleksnya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan terhadap rahasia dagang mengakibatkan gugatan tersebut lebih sulit untuk diajukan dan dibuktikan.

Apakah kasus Thread ini merupakan pelanggaran Rahasia Dagang?

Kasus ini masih sangat baru dan akan mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut akan mengungkapkan fakta-fakta hukum lainnya, sehingga karena informasi yang beredar dan tervalidasi masih sedikit, kasus ini belum bisa diputuskan sebagai pelanggaran terhadap rahasia dagang. Perlu dibuktikan juga apakah tuduhan dari Elon Musk atas banyaknya karyawan Twitter yang bekerja di perusahaan Meta itu benar atau tidak. Sehingga potensi untuk mengatakan sengketa ini sebagai sengketa pelanggaran rahasia dagang masih harus menunggu penemuan fakta hukum lainnya.

Bagaimana Cara Menghindari Sengketa Serupa?

Untuk menghindari sengketa semacam ini, kita harus bisa memahami peraturan hukum mengenai rahasia dagang. Ketika sudah memahami secara mendasar mengenai aturan umum pelindungan hukum dagang, maka kita akan sadar mengenai pentingnya pelindungan hukum rahasia dagang atas karya atau produk yang kita hasilkan. Akan tetapi, memahami suatu aturan hukum memang bukanlah hal yang mudah jika tidak dibarengi dengan praktiknya di lapangan. Oleh karena itu, kami di Am Badar & Am badar sebagai firma hukum yang telah berdiri selama 5 dekade, telah memiliki jam terbang yang banyak dalam melakukan praktik hukum. Kami dapat membantu anda untuk mencegah perushaan anda mengalami sengketa hukum yang dapat menimbulkan kerugian. Kami juga dapat membantu anda untuk mengambil langkah hukum dan menjadi wakil hukum anda di persidangan jika anda mengalami permasalahan hukum dalam ranah Hak kekayaan Intelektual. Jika anda membutuhkan pelayan kami yang berkualitas, hubungi kami di ambadar@ambadar.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun