Rasanya saya hampir tidak lagi melihat poin untuk mendorong pemberangusan akun tersebut ketika itu sudah menyangkut "ingin" dan atau "tidak ingin". Hanya saja, saya masih sedikit berharap bahwa tulisan ini berbicara kepada hati kita sekalian untuk mengambil sikap yang tepat, setidaknya bagi pribadi kita masing-masing. Jangan menempuh jalan di mana tidak ada lagi jalan untuk kembali.
Akhirnya, jangan pernah lagi berkilah bahwa itu sepenuhnya "urusan Kemenkumham". Bahwa itu tanggung jawab Kemenkumham bersama jajarannya, officially, iya. Namun yang dipersoalkan di sini adalah tanggung jawab moral dan kewajiban sebagai warga negara untuk tidak "membantu" terjadinya pelanggaran hukum.
Pertanyaan sesungguhnya adalah where do you stand? Saya sendiri menjawab, meminjam Martin Luther: "Here I stand; I can do no otherwise!"
Salam antikorupsi; love you all.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H