Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mengenal Tiga Pandangan Mengenai Hukuman Mati

5 Maret 2015   21:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1425545564957309785

Tiga Pandangan

Hingga kini, terdapat tiga pandangan mengenai boleh atau tidaknya hukuman mati diterapkan, yaitu: abolisionisme, eksepsionalisme, dan restriktivisme. Dua istilah yang terakhir ini (eksepsionalisme dan restriktivisme) adalah istilah yang saya "ciptakan" sendiri atas pembacaan akan berbagai sumber terakit. Sedangkan istilah abolisionisme adalah istilah yang sudah digunakan secara luas.

Pertama, abolisionisme yaitu pandangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak paling mendasar dari setiap individu yakni hak untuk hidup. Menurut pandangan ini, hukuman mati sama dengan tindakan inhuman (bengis, keji), degrading (penistaan), dan killing (pembunuhan). Seperti yang sudah diurai di atas, ini adalah pandangan yang mayoritas di anut oleh negara-negara di dunia.

Kedua, eksepsionalisme yaitu pandangan bahwa hukuman mati sah untuk dilakukan bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan isu HAM. Menurut pandangan ini, hukuman mati adalah sebuah kekecualian yang tidak terkait langsung dengan HAM. Misalnya dalam Working Group on Penalties di Roma (16 Juli 1998), Lawrence Maharaj (The Attorney General of Trinidad and Tobago) menyatakan, "We want to make it quite clear that we do not consider the death penalty to be a human rights issue."

Dan ketiga, restriktivisme, sama seperti eksepsionalisme percaya bahwa hukuman mati adalah sebuah kekecualian, namun tidak menganggapnya terpisah sama sekali dari masalah HAM. Menurut pandangan ini, hukuman mati hanya sah untuk the most serious crimes.

Sebagai catatan, teks-teks keagamaan (Kitab Suci) diacu secara bersamaan oleh ketiga pandangan di atas tentunya dengan kerangka tafsir yang berbeda. Di sini, asumsi mengenai pandangan mana yang dianut sangat menentukan cara tafsir terhadap teks-teks keagamaan yang relevan dengan hukuman mati.

*********

Saya merencanakan untuk menulis artikel lanjutan mengenai tujuan hukuman mati diberlakukan. Artikel lanjutan itu nantinya penting juga karena polemik mengenai sah atau tidak sah-nya hukuman mati berkait erat juga dengan polemik mengenai tujuan (objectives) pelaksanaan hukuman mati.

Meski demikian, setelah membaca artikel ini, saya percaya Anda sudah bisa langsung mengenali pandangan mana yang diasumsikan oleh para Kompasianers yang menulis mengenai boleh atau tidak boleh-nya hukuman mati. Khususnya dalam kaitan dengan eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini.

Salam Kompasiana.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun