Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mengenal Tiga Pandangan Mengenai Hukuman Mati

5 Maret 2015   21:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_401053" align="aligncenter" width="554" caption="Duo Terpidana Mati Bali Nine (Tribunnews/Reuters)"][/caption]

Hingga kini, sejak eksekusi mati para terpidana kasus narkoba tersebut, saya melihat cukup banyak artikel yang either pro or kontra terhadap hukuman mati. Hari ini saja, tidak kurang dari 5 artikel yang saya baca di Kompasiana yang bergulat dengan isu ini. Meski begitu, saya belum pernah membaca satu pun artikel yang secara deskriptif memuat variasi-variasi pandangan mengenai hukuman mati.

Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan mengenai berbagai pandangan tersebut serta acuan tekstualnya secara ringkas. Saya berharap, artikel ini dapat membuka wawasan kita untuk lebih serius mempertimbangkan posisi mana yang hendak atau yang sudah kita asumsikan dalam kaitan dengan hukuman mati.

Trakat-trakat internasional

Pandangan-pandangan mengenai hukuman mati didasarkan atas sejumlah trakat internasional (international treaties), termasuk juga atas berbagai teks-teks keagamaan. Meski begitu, di sini saya hanya akan fokus pada beberapa trakat internasional yang penting serta yang diacu secara luas.

Pertama, artikel 3 dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR) memuat pernyataan fundamental ini: "Everyone has the right to life, liberty and security of person." Menurut Eleanor Roosevelt dan Rene Casin, dua tokoh penting yang terlibat dalam penyusunan draft UDHR, deklarasi mengenai hak untuk hidup tidak mengenal perkecualian. Deklarasi ini memuat harapan bahwa di masa depan, hukuman mati akan dihapuskan.

Kedua, harapan dari para perumus UDHR di atas, kemudian tereksplisit dalam artikel 6, no. 1 dari ICCPR berbunyi demikian: "Every human being has the inherent right to life. The death penalty shall not be imposed on any person." Ada dua catatan penting untuk bagian ini:


  • Kalimat kedua (The death penalty shall not be imposed on any person) tidak terdapat dalam draft awal UDHR. Sementara itu, kalimat yang pertama (Every human being has the inherent right to life) segera mendapat persetujuan total para perumus draft awal UDHR.
  • Frasa "inherent right" (hak paling mendasar) tidak berarti bahwa hak itu diberikan oleh society bagi individu-individu, tetapi bahwa society diharuskan untuk melindung hak hidup individu-individul.


Meski begitu, pada artikel 6, no. 2 ICCPR, hukuman mati tetap diijinkan:

In countries which have not abolished the death penalty, sentence of death may be imposed only for the most serious crimes....


Ketiga, di kemudian hari naskah Second Optional Protocol to ICCPR aiming at the Abolition of the Death Penalty (15 Desember 1989) merupakan salah satu trakat internasional yang secara tegas melarang hukuman mati dan tidak lagi membuka permisi sama sekali untuk penerapannya sebagaimana yang terdapat dalam ICCPR di atas. Asumsi paling mendasar dari naskah ini adalah bahwa penghapusan hukuman mati akan meningkatkan penghargaan terhadap hak hidup individu-individu yang dilindungi oleh UDHR. Beberapa naskah dengan intonasi yang sama, antara lain:


  • Protocol No. 6 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (1985).
  • The Rome Statute of International Criminal Court (17 Juli 1998).


Berdasarkan trakat-trakat internasional di atas, kita mendapati sebuah progres yang secara gradual mengarah kepada upaya untuk penghapusan hukuman mati sama sekali. William A. Schabas menulis, "It is often said that 'the international law does not prohibit the capital punishment'. This an unfortunate and imprice statement, however, because several international treaties now outlaw the death penalty."

Secara faktual, mayoritas negara di dunia memang sudah menetapkan untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati untuk kasus kejahatan apa pun. Dan menurut hukum internasional, negara-negara yang sudah meniadakan hukuman mati sama sekali tidak diperkenankan lagi untuk menerapkannya kembali di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun