Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyoal Makna "Bermuatan Negatif" dalam RPM - Pertanyaan kepada Tuan Menteri Komunikasi dan Informatika

10 Mei 2014   04:09 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_306588" align="aligncenter" width="354" caption="www.answering-islam.org"][/caption]

Di samping beberapa bidang kepakaran lainnya, saya adalah seorang apologet Kristen. Apologet berarti orang yang berapologetika. Dan apologetika sederhananya berarti "pembelaan iman".

Sebagai catatan, jangan khawatir membaca definisi di atas. Wilayah kerja kami adalah pembelaan rasional, bukan otot apalagi bom molotof, apalagi penghalalan darah. Itu sungguh jauh dari cakupan makna apologetika Kristen.

Sebagai seorang Kristen yang sadar akan hak yang dilindungi oleh UUD 1945, untuk mendapatkan perlakuan yang sama di NKRI tercinta ini, saya menulis artikel ini untuk meminta setidaknya klarifikasi dari tuan Menteri Komunikasi dan Informatika berkait pemblokiran situs: answering-islam.org.

Situs: answering-islam.org

Berhubungan dengan latar belakang di atas, saya memang seorang pengunjung tetap situs yang beralamat: www.answering-islam.org. Situs ini berisi jawaban-jawaban apologetis dari pihak para sarjana Kristen terhadap berbagai tuduhan serta argumentasi dari pihak Islam terhadap Kekristenan.

Jika Anda mengunjungi situs itu, yang Anda temukan adalah argumentasi-argumentasi, bukan klaim atau tuduhan. Artinya, Anda diperhadapkan dengan alasan-alasan rasional untuk mempertimbangkan Kekristenan sebagai pilihan iman Anda. Tidak ada paksaan di sana. Yang ada adalah presentasi logis.

Beberapa waktu terakhir ini saya memang tidak mengunjungi situs tersebut. Tetapi, betapa saya terkejut ketika sore ini saya mendapati bahwa situs tersebut telah diblokir (lih. screenshot di atas).

"Bermuatan Negatif" dalam RPM

Setelah mendapati situs tersebut diblokir, saya berselancar di internet dan menemukan sebuah artikel menarik yang ditulis oleh Aditya Pandji pada tanggal 5 Maret 2014. Artikel ini dipublikasikan di kompas.com.

Dari artikel di atas, saya mendapati informasi bahwa pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika sedang menggodok Rencana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Singkatnya, situs-situs yang dianggap "bermuatan negatif" diblokir. Tetapi, apa cakupan pengertian "bermuatan negatif" itu sendiri tidak dijelaskan dalam artikel tersebut (akan saya sebutkan dalam bagian berikutnya). Artikel ini memuat keluhan serta penolakan dari berbagai pihak terkait RPM tersebut.

Situs: answering-christianity.com/ac.htm

Setelah itu, saya mencoba berselancar lagi ke salah satu situs yang juga sering saya kunjung. Situs ini berasal dari pihak Islam yang berisi juga jawaban-jawaban apologetis terhadap Kekristenan. Saya melihat situs ini masih lancar jaya berkibar di internet:

[caption id="attachment_306591" align="aligncenter" width="350" caption="www.answering-christianity.com/ac.htm"]

1399641623993665732
1399641623993665732
[/caption]

Standar Ganda!

Sekarang saya ajukan pertanyaan sederhana kepada tuan Menteri Komunikasi dan Informatika. Apakah bagi tuan, situs answering-islam.org itu "bermuatan negatif"? Sudah barang tentu iya, itulah sebabnya situs tersebut diblokir. Jadi, kalau Kekristenan memberikan jawaban-jawaban apologetisnya terhadap klaim-klaim dan tudingan-tudingan dari pihak Islam terhadap Kekristenan, maka itu "bermuatan Negatif"?

Sementara itu, tuan membiarkan situs answering-christianity.com/ac.htm berkibar lancar jaya di internet. Maka itu berarti, situs yang berisi jawaban-jawaban apologetis dari pihak Islam terhadap Kekristenan, bagi tuan itu bukan "bermuatan Negatif"?

Wah, tuan, alasan mana pun yang akan tuan pakai untuk membenarkan diri, tuan tidak bisa melepaskan diri dari Standar Ganda di sini.

Lagi pula, tuan Menteri, saya baru saja membaca definisi "bermuatan negatif" dalam RPM tersebut yang mencakup:


  • Pornografi;
  • Perjudian;
  • Dan kegiatan-kegiatan ilegal lainnya (baca di sini)

Apakah situs answering-islam.org bagi tuan tergolong dalam cakupan makna "bermuatan negatif" di atas? Wah tuan, kami belum menjadi sedemikian bodoh untuk memahami makna kata dan kalimat. Atau, mungkin kacamata tuan yang perlu dibersihkan dari debu tebal.

Wahai Tuan Menteri, jika tuan membiarkan iman saya yang keberadaannnya dilindungi oleh UUD 1945 ini mendapatkan jawaban-jawaban apologetis dari pihak Islam, mengapa tuan menggunakan kekuasaan yang ada di tangan tuan untuk mengebiri jawaban-jawaban dari pihak kami? Apakah tuan takut berhadapan dengan argumentasi-argumentasi dari pihak kami, wahai tuan Menteri?

Tuan Menteri, saya hanya perlu sedikit menyegarkan otak tuan bahwa NKRI ini bukan Negara Agama apalagi Negara Islam. Tuan tidak dibenarkan memberikan kompensasi yang "menguntungkan" Islam, sementara membuntungi agama-agama lain, dalam hal ini agama Kristen, ketika mereka juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Masihkah tuan ingat akan prinsip sederhana itu, wahai tuan Menteri?

Saya sendiri memiliki banyak sahabat Muslim. Di Kompasiana misalnya. Kami tertawa bersama, bersenda gurau, dan lain sebagainya tanpa mempersoalkan perbedaan. Dan saya meminta kepada mereka untuk tidak melihat ini sebagai sebuah serangan terhadap Islam. Tidak sama sekali. Saya hanya sekadar mengingatkan tuan Menteri bahwa sementara kita bersenda gurau tanpa mempersoalkan perbedaan, tuan Menteri sedang membuat gap besar di antara kita. Semoga, sahabat-sahabatku sekalian bisa memahami ini.

Saya menanti tanggapan dari pihak tuan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Ttd.

Nararya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun