Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Argumen Moral Menolak Pelantikan BG

4 Februari 2015   09:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:51 996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_394859" align="aligncenter" width="600" caption="Budi Gunawan/Kompas.com"][/caption]

Seperti yang sudah digarisbawahi dalam tulisan Admins berjudul: Budi Gunawan Dilantik, Setujukah Anda?, sejumlah pihak bersikeras agar Jokowi tetap melantik BG terlepas dari proses selanjutnya bagaimana. Saya sendiri, dari aspek pertimbangan moral, menyatakan ketidaksetujuan saya atas pelantikan BG sebagai Kapolri.

Sekilas mengenai argumen moral
Karena ketidaksetujuan saya berbasis pada pertimbangan moral, maka saya perlu memberikan sedikit perkenalan mengenai argumen moral itu sendiri.

Pertama, klaim-klaim moral merupakan klaim-klaim yang normatif atau absolut. Saya menolak konsep relativisme moral (moral relativism) yang percaya bahwa moralitas itu sekadar masalah pilihan pribadi (personal preferences), budaya (culture), gender, dan orientasi etnik semata. Argumen lengkap saya dalam menolak relativisme moral dapat Anda baca dalam rekap perdebatan saya dengan Kompasianer Indra Wibisana di sini.

Kedua, perumusan argumen moral mengasumsikan kriteria-kriteria serta prinsip-prinsip berargumen yang baik seperti yang sudah saya tulis dalam sejumlah tulisan saya yang link-linknya termuat di sini.

Ketiga, sebuah argumen moral harus didasarkan atas sebuah premis moral yang karakteristiknya adalah mengandung sejumlah kata kunci, antara lain: "seharusnya/semestinya"(ought, should), "benar" (right), "salah" (wrong), "baik" (good), "buruk" (bad), moral, dan immoral. Satu contoh saja: "Adalah salah untuk melakukan diskrimasi gender".

Keempat, premis moral tersebut berfungsi sebagai: prinsip umum (general principle), aturan (rule), dan standar bagi perilaku yang darinya sebuah kesimpulan moral (moral conclusion) dapat ditarik. Artinya, tanpa premis moral tersebut, tak ada kesimpulan moral yang dapat ditarik.

Atas empat pokok di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa sebuah argumen moral berangkat dari sebuah premis moral yang disertai dengan premis-premis lainnya menuju kepada sebuah kesimpulan moral.

Konteks moral dari kisruh kasus BG
Sebelum mengemukakan argumen spesifiknya, perlu diberi penjelasan singkat mengenai konteks moral dari kisruh kasus BG. Ulasan konteks ini penting untuk memperlihatkan signifikansi premis moral yang akan saya ajukan dalam argumen saya nanti.

Seperti yang sudah kita ketahui, kasus yang menghadang langkah BG menuju pelantikannya sebagai Kapolri adalah dugaan kepemilikan rekening gendut. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa saat sesudah ia dijadikan calon tunggal Kapolri.

Sebelumnya, pada tahun 2010, nama BG telah tercatut sebagai salah seorang petinggi Polri yang memiliki rekening gendut dalam Majalah Tempo. Maka penetapan status tersangka bagi BG, terlepas dari perdebatan mengenai ketepatan prosedurnya, tidak mengagetkan masyarakat. Masyarakat telah "dipersiapkan" sejak lama untuk percaya bahwa BG adalah seseorang yang "bermasalah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun