Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Langkah Lanjutan KPK; Opsi Alternatif yang Terabaikan

17 Februari 2015   23:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:01 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424171914716728980

Saya kira, satu opsi penting dan masuk akal (plausible) untuk dipertimbangkan Jokowi adalah langkah lanjutan KPK pasca pembacaan putusan hakim praperadilan. Walau ICW sudah melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, hingga saat ini, kita belum mendapatkan pernyataan definitif dari KPK berkait tindak lanjut mereka terhadap putusan tersebut. Dan kita mengetahui bersama bahwa secara de jure KPK masih dapat menempuh langkah Peninjauan Kembali ke MA.

Situasi di atas dapat dimanfaatkan oleh Jokowi untuk tidak kehilangan para pendukungnya sekaligus menghindari gejolak perlawanan pihak BG sekaligus jebakan politik di aras parlemen. Bagaimana caranya?

Caranya adalah segera mengumumkan secara resmi mengenai penundaan pelantikan BG. Penundaan lagi? Ya, penundaan lagi, karena alasan penundaan yang pertama adalah menanti kejelasan proses investigasi KPK terhadap BG.

Pada saat penetapan tersangka bagi BG, klaim KPK yang hampir mutlak diasumsikan benar, terpaksa diturunkan selevel hipotesis demi perburuan keadilan dari pihak BG. Artinya, pihak BG telah mendapatkan kesempatannya untuk memburu keadilan tersebut. Dan mereka menang, memang!

Tetapi, ingat bahwa keputusan hakim Sarpin Rizaldi dinilai kontroversial oleh berbagai pakar hukum dan tata negara. Mayoritas pakar dalam bidang ini menilai bahwa keputusan tersebut invalid (cacat)! Bahkan muncul kekhawatiran bahwa tafsir kontekstual pribadi hakim Sarpin Rizaldi mengenai objek praperadilan akan menjadi yurisprudensi. Dan ini kontraproduktif bagi hukum positif di Negara ini.

Dalam konteks di atas, selain keputusan itu tidak memuaskan, KPK juga belum mendapatkan "ruang hukum" yang sesuai untuk membuktikan klaimnya karena praperadilan tidak berwewenang memeriksa dua alat bukti yang dimiliki KPK.

Dan bagi saya ini fair enough karena sama seperti pada kesempatan pertama BG diberi kesempatan membuktikan klaim resistensifnya terhadap status tersangka BG, maka kesempatan yang sama harus diberikan kepada KPK untuk menindaklanjuti keputusan hakim Sarpin Rizaldi pada level yang seharusnya. Sekali lagi, praperadilan tidak berwewenang memeriksa dua alat bukti yang diklaim ada oleh KPK.

Konsekuensinya memang mau tidak mau Jokowi harus menunda lagi keputusannya berkait pelantikan atau pembatalan BG sebagai Kapolri.

Terlalu lama?

Ini adalah pertanyaan kesukaan saya. Saya sendiri juga sangat tidak sabar menanti keputusan itu. Tetapi menyikapi situasi di atas, ketidaksabaran itu harus dipangkas untuk melihat benefits dari langkah-langkah yang paling masuk akal untuk ditempuh oleh Jokowi.

Lagi pula, jika berkaca pada era pemerintahan SBY, kisruh Kapolri itu baru bisa dibereskan setelah kurang lebih tiga bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun