Mohon tunggu...
narandrialya
narandrialya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KPI Tegur Program "Silet" iNews TV, Soroti Pelanggaran Hukum Dan Etika Komunikasi

5 Januari 2025   01:46 Diperbarui: 5 Januari 2025   01:46 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kpi.go.id/images/2021/Oktober/Teguran-untuk-Morning-Update-iNews-TV.jpg

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada program "Silet" di iNews TV. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dua pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012, yang sekaligus menjadi sorotan dalam konteks hukum dan kode etik komunikasi.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan pelanggaran terjadi pada dua tayangan berbeda. Tayangan pertama, yang disiarkan pada 3 Januari 2020, memuat segmen paranormal yang meramal kehidupan seorang publik figur, Ashanty, menggunakan mata batin. "Konten ini melanggar aturan klasifikasi tayangan R (Remaja) yang semestinya berisi pesan moral positif dan edukatif, serta melindungi anak-anak dan remaja dari kepercayaan pada supranatural," jelas Mulyo.

Pelanggaran kedua ditemukan pada tayangan 13 Januari 2020, berupa video seorang pria yang menangkap dan bermain-main dengan ular king cobra. "Adegan ini tidak hanya berbahaya tetapi juga berpotensi dicontoh oleh anak-anak dan remaja, yang merupakan kelompok rentan dalam siaran klasifikasi R," tambahnya.

Pelanggaran Hukum Penyiaran

Kedua pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Di antaranya:

  • Pasal 15 Ayat (1): Program siaran wajib melindungi anak-anak dan remaja.
  • Pasal 37 Ayat (4) huruf a: Program klasifikasi R dilarang menampilkan perilaku berbahaya atau tidak pantas yang dapat dianggap wajar oleh anak-anak dan remaja.

Selain itu, KPI merujuk pada Surat Edaran Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 yang melarang tayangan mistik, horor, dan supranatural di siaran infotainmen sebelum pukul 22.00 WIB. Kedua pelanggaran ini menunjukkan kelalaian iNews TV dalam mematuhi peraturan hukum yang dirancang untuk melindungi audiens, khususnya anak-anak dan remaja.

Etika Komunikasi yang Dilanggar

Dalam konteks kode etik komunikasi, program siaran memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat, aman, dan mendidik. Beberapa prinsip kode etik komunikasi yang dilanggar oleh tayangan "Silet" adalah:

  1. Tanggung Jawab Sosial: Media wajib memprioritaskan kepentingan publik, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dengan tidak menyajikan konten yang dapat menyesatkan atau berbahaya.
  2. Kredibilitas: Tayangan harus menyajikan konten yang sesuai dengan norma dan nilai masyarakat. Ramalan supranatural dan aksi berbahaya melanggar standar moral publik.
  3. Perlindungan Audiens Rentan: Komunikator memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan remaja dari konten yang dapat memengaruhi pola pikir, perilaku, atau keyakinan mereka secara negatif.

Dampak dan Tindakan Lanjutan

Teguran KPI ini menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk mematuhi hukum penyiaran dan menjaga etika komunikasi. Tayangan seperti "Silet" dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi anak-anak dan remaja terhadap hal-hal yang tidak rasional atau berbahaya, sehingga perlu dihindari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun