Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pemerintah yang Harus Ubah Cara Urus Sampah Bukan Rakyat

14 September 2024   10:19 Diperbarui: 14 September 2024   16:39 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bersama dengan pemenuhan kebutuhan fasilitas pemilahan sampah itu, harus juga disertai regulasi lokal pengelolaan sampah. Selanjutnya dibentuk kelembagaan pengelolaan sampah, sistem pengolahan sampah, bisnis hasil olahan sampah, insentif bagi rakyat, dan bagi hasil atas bisnis hasil olahan sampah.

Jangan seperti sekarang ini. Rakyat disuruh sadar dan berubah. Rakyat diminta memilah sampah dengan memenuhi kebutuhan fasilitas pemilahan sampahnya sendiri. Lalu, rakyat tetap dipungut retribusi atau iuran pembuangan sampah. Kemudian sampah yang sudah terpilah diangkut dan dijual.

Tentu rakyat menolak. Bagi rakyat, kalau sudah membayar retribusi atau iuran sampah, maka selesailah tugas mereka. Rakyat sudah merasa membayar jasa untuk membuang sampah. Maka, tidak ada lagi yang perlu mereka kerjakan untuk mengelola sampahnya.

Bagaimana Seharusnya? 

Mestinya rakyat yang sudah memilah sampah digratiskan dari retribusi atau iuran sampah. Bahkan bukan hanya gratis, pemerintah justru harus memberi rakyat insentif atas pengurangan sampah yang dilakukannya. Itu tegas di UUPS Pasal 21. 

Dari mana insentif untuk rakyat bisa diberikan? Kan sudah jelas bahwa sampah yang sudah terpilah bukan lagi statusnya sampah. Melainkan bahan baku daur ulang. 

Maka sebagai bahan baku daur ulang, pemerintah bisa menjualnya ke pabrik daur ulang. Terutama pabrik daur ulang dari produsen yang sisa produk atau kemasannya jadi sampah. Pemerintah bisa dapat uang dari penjualan itu untuk kemudian sebagian untuk diberikan pada rakyat sebagai insentif. Sebagian lagi untuk operasional, dan sebagian lainnya untuk kegiatan edukasi yang terus menerus.

Terakhir kita masuk pada tanggung jawab produsen. Produsen wajib bertanggung jawab pada sisa produk atau kemasannya. Itu tegas di UUPS Pasal 15. Caranya, mereka harus bertanggung jawab untuk mendaur ulang sisa produk atau kemasannya. 

Kenapa harus produsen? Karena mereka yang membuat produk itu. Merekalah yang tahu bahan-bahannya dan bagaimana sisa produk atau kemasan itu bisa didaur ulang. Mereka juga yang tahu untuk apa sisa produk atau kemasan itu didaur ulang. Mereka juga yang tahu siapa yang bisa memproses daur ulang.

Jika produsen turun sendiri untuk melakukan pengumpulan sampah sisa produk atau kemasannya, maka biayanya pasti akan sangat besar. Maka produsen harus menghargai upaya rakyat dan pemerintah yang sudah membantu mereka mengumpulkan sampah sisa produk atau kemasannya.

Jadi produsen harus membeli sampah terpilah dari pemerintah. Lalu hasil pembelian sampah dari produsen itu selanjutnya oleh pemerintah dibagi-bagi, termasuk untuk insentif rakyat yang sudah bekerja memilah sampah di rumahnya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun