Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Tingkat Keuntungan Ekonomi Pengelolaan Sampah

25 Maret 2024   13:52 Diperbarui: 31 Maret 2024   00:19 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keuntungan dari pemilahan sampah di sumbernya itu akan terus berdampak domino sampai ke penghematan operasional di TPA. Seluruh penghematan akan berdampak pada anggaran pemerintah. Hasil penghematan bisa digunakan untuk keperluan lain yang berkaitan dengan pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Setelah proses penghematan atas pemilahan sampah dan seluruh efek dominonya itu, kita bisa masuk ke tingkat keuntungan selanjutnya. Yaitu, keuntungan dari hasil pengolahan sampah.

Sampah yang sudah dipilah, diangkut, dan diolah secara lebih lanjut di instalasi pengolahan sampah akan menghasilkan produk. Baik itu produk teknis dari bahan anorganik, dan produk biologis dari bahan organik. Semuanya merupakan produk yang bisa disuplai pada pihak-pihak yang membutuhkan.

Produk daur ulang teknis bisa disuplai pada pendaur ulang, dan produk daur ulang biologis disuplai pada sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Hasil dari suplai itu tentu di antaranya adalah keuntungan ekonomi. Jika bisnis ini tertata dengan baik, maka akan sangat bisa untuk membiayai keseluruhan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Kemandirian yang tercipta itu merupakan bentuk keberlanjutan pengelolaan sampah. Sirkuler ekonomi yang selama ini diharapkan dapat dijalankan dengan mengawali sistem berdasarkan regulasi dan kaidah lingkungan. 

Secara regulasi para pihak dituntut bisa melaksanakan kewajiban dan haknya masing-masing. Secara kaidah lingkungan, para pihak dapat memahami cara kerjanya masing-masing. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun