Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Langka, KLHK Beri Perintah Hentikan Operasional TPA Sampah

27 Oktober 2023   12:48 Diperbarui: 28 Oktober 2023   04:33 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalam 3 bulan terakhir ada kejadian 30 kebakaran TPA sampah di berbagai daerah, sebagian belum masuk data. (Gambar: perupadata.com)

Setelah puluhan kejadian kebakaran tempat pemrosesan/pembuangan akhir  (TPA) sampah kebakaran, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan perintah untuk menutup TPA. Ini adalah peristiwa yang sangat langka. Belum pernah terjadi sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) terbit. Yang di dalam UUPS itu mengandung perintah penutupan TPA sampah dengan sistem open dumping.

Perintah penutupan TPA sampah itu memang bukan untuk penutupan permanen. Tapi hanya sementara untuk mengantisipasi banyaknya kejadian kebakaran TPA. Hingga saat ini tercatat sudah 30 TPA kebakaran di seluruh Indonesia. Saking dahsyatnya kebakaran TPA, sampai-sampah KLHK menurunkan tim pemadam kebakaran ke beberapa TPA yang kebakaran. Tim pemadam kebakaran yang biasanya bekerja memadamkan kebakaran hutan diterjunkan untuk menjinakkan api di TPA.

Kalau kejadian kebakaran ini terus berlanjut, bisa-bisa 400-an TPA se-Indonesia kebakaran semuanya. Dan kalau itu terjadi, tentu di luar kemampuan KLHK untuk bisa mengatasinya. Bisa jadi itulah dasar Menteri KLHK berbuat sesuatu yang langka. Yaitu, memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia untuk menutup TPA. Meski hanya untuk sementara.

Perintah penutupan TPA itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati atas nama Menteri KLHK. Terbit bulan Oktober 2023. Poin pertama dari perintah radiogram itu adalah perintah untuk menghentikan sementara operasional TPA bagi daerah yang mengalami kebakaran.

Radiogram perintah Menteri KLHK untuk menghentikan operasional TPA. (Gambar: Repro IG @novrizaltahar)
Radiogram perintah Menteri KLHK untuk menghentikan operasional TPA. (Gambar: Repro IG @novrizaltahar)
Membutuhkan kejadian puluhan TPA sampah lebih dulu untuk sekadar mengeluarkan perintah penghentian operasional TPA. Itupun hanya untuk sementara. Jika kondisi sudah aman, TPA boleh beroperasional lagi.

Di Indonesia pada umumnya TPA masih menggunakan sistem open dumping, buang tumpuk. Kendati sudah ada yang berstatus control landfill atau pun sanitary landfill, prakteknya masih menggunakan sistem operasional open dumping. Hal itu disebabkan tidak adanya sistem pengelolaan sampah di hulu. Hulu dalam hal ini, pengelolaan di tingkat timbulan sampah seperti rumah tangga dan sejenis rumah tangga.

Menghentikan operasional TPA open dumping semacam itu konsekuensi sangat besar. Karena dengan TPA open dumping, sumber timbulan sampah dimanja. Maksudnya, sumber timbulan hanya perlu membayar retribusi sekian ribu atau sekian ratus ribu hingga sekian juta, kemudian mereka bebas membuang sampahnya. Pengelolaan sampah pada sistem ini sebatas "bungkus sampahmu jangan sampai berceceran atau jangan buang sampahmu sembarangan". Selanjutnya sampah itu akan diangkut ke TPA.

Di antara sumber timbulan sampah dengan TPA memang ada pihak tengah yang berperan mengolah sampah dengan memulung sampah yang bisa didaur ulang. Ada bank sampah, tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle (TPS3R), pusat daur ulang sampah (PDUS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan lain-lain. Namun, dengan kondisi sampah yang tercampur sejak di sumber timbulannya, maka rata-rata persentase sampah yang bisa dipungut untuk didaur ulang hanya 10% atau paling maksimal 20% saja.

Sisa dari sampah yang sudah dipungut sebagian kecilnya itu dikategorikan sebagai residu. Ke mana lagi residu harus dipindahkan kalau bukan ke TPA. Maka itu, menghentikan operasional TPA open dumping akan berdampak besar di hulu dan di tengah. Timbulan sampah di hulu bisa-bisa membludak karena tak kunjung diangkut oleh pengangkut sampah untuk masuk ke TPS, TPS3R atau PDUS. Sementara jika diangkut ke TPS, TPS3R, atau PDUS, maka sampah akan menumpuk di lokasi itu. Karena residu tidak bisa dibuang ke TPA.

Dalam 3 bulan terakhir ada kejadian 30 kebakaran TPA sampah di berbagai daerah, sebagian belum masuk data. (Gambar: perupadata.com)
Dalam 3 bulan terakhir ada kejadian 30 kebakaran TPA sampah di berbagai daerah, sebagian belum masuk data. (Gambar: perupadata.com)

Risiko menutup TPA open dumping akan menyebabkan bagian-bagian tengah seperti TPS, TPS3R, atau PDUS menjadi TPA-TPA kecil baru. Dan kondisi itu juga tinggal menunggu waktu untuk penuh, mendatangkan masalah lingkungan, dan menimbulkan masalah kesehatan. Kondisi itu juga tinggal menunggu waktu untuk warga bergerak menutup paksa operasional TPA-TPA kecil itu.

TPA sampah pada umumnya ditutup secara paksa oleh warga/masyarakat sekitarnya. Penyebab awalnya karena sampah tidak dikelola di sumber timbulannya. Kemudian di TPA sampah yang menumpuk menjadi penyebab polusi udara karena baunya, tanah dan air tercemar karena lindi sampah, dan gangguan kesehatan.

TPA open dumping tidak bisa dihindari selama pengelolaan sampah tidak dimulai dari sumber timbulannya. Pengelolaan sampah terpusat atau sentralistik di TPA itu sendirilah masalah utamanya. Karena pada dasarnya hanya memindahkan masalah dari sumber timbulan sampah ke TPA. Memindah masalah-masalah kecil di timbulan sampah jadi satu dan menumpuk di TPA.

Entah disadari atau tidak, banyaknya kejadian kebakaran TPA sampah sebenarnya adalah pertanda. Pertanda bahwa pengelolaan sampah secara sentralistik sudah tidak relevan. Dan ketidakrelevanan itu sudah termaktub dalam UUPS. Maka UUPS sudah memerintahkan menutup TPA open dumping maksimal 5 tahun sejak UUPS diterbitkan. Tapi hingga saat ini rupanya belum dilakukan juga.

Baru kali ini lah KLHK memerintahkan menghentikan operasional TPA yang kebakaran. Dan TPA yang kebakaran itu bisa dipastikan memakai sistem open dumping. Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi awal perubahan untuk membangun sistem pengelolaan yang sesuai UUPS. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun