Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pemerintah Daerah Bisa Berlakukan EPR Sampah Lokal

7 Januari 2023   13:20 Diperbarui: 8 Januari 2023   10:30 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jika Pemerintah Daerah menerapkan EPR lokal, kualitas pengelolaan sampah akan meningkat. (Dokumentasi pribadi)

Kendati Pemerintah Pusat gagal menjalankan target penerapan tanggung jawab produsen pada sampahnya atau Extended Producer Responsibility (EPR) pada tahun 2022, Pemerintah Daerah tetap bisa melaksanakannya secara lokal. Lokalitas yang dimaksud adalah lingkup provinsi maupun kabupaten atau kota. 

Dasar yang bisa dijadikan acuan untuk menerapkan EPR lokal adalah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Usulan atau Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan EPR Indonesia beserta kelengkapannya yang telah dibuat oleh Tim Perumus Program Penerapan (TP3) EPR bisa dijadikan Peraturan Pemerintah Daerah melalui sejumlah penyesuaian. 

Penerapan EPR lokal dapat dilakukan dengan payung hukum otonomi daerah. Para kepala daerah yang serius dengan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup terutama masalah sampah, mestinya bisa langsung meraih kesempatan tersebut.

Dengan menerapkan sistem EPR sampah secara lokal, Pemerintah Daerah akan secara rapat menutup celah potensi pencemaran lingkungan karena sampah. Sistem EPR memungkinkan untuk memenuhi prinsip pengelolaan sampah yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah yang mau menerapkan EPR lokal tidak akan bingung-bingung lagi soal pembiayaan untuk bisa memenuhi kebutuhan aspek-aspek pengelolaan sampah. 

Bukan hanya bisa berhemat anggaran untuk pengelolaan sampah dari sektor anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemerintah Daerah justru bisa mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari persampahan.

Namun, sekali lagi, menerapkan EPR lokal hanya akan dilakukan oleh Kepala Daerah yang memiliki komitmen kuat pada penyelamatan lingkungan. Jika tidak ada komitmen itu, sangat kecil atau bahkan mustahil penerapan EPR lokal akan dijadikan solusi permasalahan sampah. 

Solusi pengelolaan sampah melalui penerapan EPR mempunyai nilai positif yang sangat besar dibanding sistem lainnya. Sebab, penerapan EPR akan melibatkan banyak pihak dan banyak biaya. 

Namun, sebagai konsekuensinya, penerapan EPR juga akan memberikan banyak keuntungan bagi banyak pihak hingga berfungsi menyetop anggaran besar yang selama ini dikeluarkan terus menerus untuk menyelesaikan masalah sampah (namun masalah tidak selesai juga).

Nah, tidak banyak kepala daerah yang legawa dengan hal-hal yang melibatkan dan menguntungkan orang banyak, kendati rakyatnya sendiri. Tidak banyak juga kepala daerah yang rela APBD-nya jadi hemat karena ada sesuatu di ceruk itu. Begitu pula, tak banyak kepala daerah yang mau PAD-nya bertambah karena ada sesuatu juga di ceruk itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun