Andai audit halal dilanjutkan sampai titik pascapakai/ pascakonsumsi produk, maka sertifikasi halal menjadi sangat holistik. Maksudnya, suatu produk akan dinyatakan halal jika produsennya mengelola sisa pakai/ pascapakai/ pascakonsumsi produknya. Jika tidak, produk itu belum bisa dinyatakan halal alias produk haram.
"Mengharamkan" produk yang sampahnya tidak dikelola sangat diperlukan untuk perlindungan lingkungan. Toh, MUI juga telah menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram pada akhir Desember 2014 silam.Â
Produsen yang tidak mengelola sampah dari sisa produknya bisa dimasukkan dalam kriteria membuang sampah sembarangan. Karena pada dasarnya, selain membuat dan menjual produk, setiap produsen juga merupakan pabrik produsen sampah.
Maka sebenarnya sudah seharusnya indikator pengelolaan sampah pada suatu produk masuk dalam indikator sertifikasi JPH. Supaya para produsen mulai memikirkan pengelolaan sampah untuk sisa produknya.
Semoga Kementerian Agama dalam hal ini khususnya BPJPH dapat segera memasukkan indikator persampahan dalam sertifikasi JPH. Sebab, banyak sampah mayoritas berasal dari sisa konsumsi produk yang dibuat secara massal pabrikan. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H