Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Denda Buang Sampah akan Jadi Malapetaka di Yogyakarta

19 Desember 2022   12:39 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:55 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perilaku masyarakat dalam persampahan lebih disebabkan oleh ketiadaan sistem pengelolaan yang komperhensif. (Dokumentasi pribadi)

Untuk menghindari malapetaka persampahan di Kota Yogyakarta perlu dilakukan transformasi komperhensif. Penerapan program nol sampah mestinya bisa menjadi momentum untuk menerapkan saving cost (menghemat biaya) pengelolaan sampah. Yaitu, dengan pola menahan sampah selama mungkin di sumber sampah dan di pengelola sampah.

Saving cost tidak sama dengan cutting cost (memotong biaya). Saving cost dapat berdampak pada bengkaknya anggaran pengelolaan sampah di awal-awal sistem diterapkan. Namun, setelah itu biaya pengelolaan sampah akan terus menyusut hingga jumlah yang sangat kecil. Bahkan, pada akhirnya Pemkot Yogyakarta justru mendapatkan income dari pengelolaan sampah di daerahnya.

Mengubah sesuatu yang tidak berharga menjadi sesuatu yang bernilai memang membutuhkan pikiran, tenaga, dan biaya. Meski demikian, jika sistem yang dibangun tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah yang paling sederhana hingga yang paling rumit, maka pikiran tenaga dan biaya itu akan sia-sia semuanya.

Dengan saving cost Pemkot Yogyakarta dapat memenuhi semua kebutuhan pengelolaan sampah dan mengintervensi hingga rumah tangga dan kawasan timbulan sampah. Timbulan sampah juga bisa ditahan selama mungkin di timbulan sampah dan pengelola sampah.

Sampah yang dikelola di timbulan dan pengelola sampah akan mengurangi frekuensi pengangkutan sampah. Bukan hanya itu, sampah yang sudah dikelola di timbulan dan pengelola sampah sangat dimungkinkan tidak lagi menuju TPA, melainkan menjadi bahan baku daur ulang teknis, biologis, atau energi.

Setelah memenuhi segala kebutuhan pengelolaan sampah hingga rumah tangga dan kawasan, selanjutnya Pemkot Yogyakarta masih harus memberikan insentif. Pemberian insentif ditujukan pada setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengurangan sampah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) Pasal 21 ayat (1) huruf a.

Pada UUPS Pasal 21 ayat (1) huruf b juga disebutkan tentang disinsentif. Pemkot Yogyakarta bisa menjadikan pasal itu untuk memperkuat  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 dalam penerapan sanksi atau denda. Namun, sekali lagi perlu diperhatikan bahwa sanksi dan denda baru bisa diterapkan jika Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya pada masyarakat.

Program Nol Sampah hanya Wacana

Telah banyak kabupaten/kota menerapkan program-program pengelolaan sampah hingga pelarangan-pelarangan. Ancaman sanksi, denda, hingga hukuman juga sudah disosialisasikan melalui berbagai media. Namun, semuanya kini hanya tinggal wacana seperti macan kertas.

Program-program pengelolaan sampah berakhir hanya sebagai wacana karena tidak ada pemetaan masalah, perencanaan, dan prioritas problem solving. Banyak missing link terjadi dalam berbagai program pengelolaan sampah karena tidak komperhensif dalam penyelesaian masalah.

Hal-hal seputar bagaimana memilah sampah, mengolah sampah, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjual sampah, mendaur ulang, dan memasarkan hasil daur ulang masih banyak tak tersentuh. Akibatnya program pasti terhenti karena pola keberlanjutannya tidak ada. Sebanyak apapun anggaran yang masuk, tidak berguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun