Kementerian Keuangan harus memberikan dorongan pada industri daur ulang sampah agar semakin bersemangat. Dorongan tersebut sangat berarti dan akan berkontribusi banyak bagi upaya pengurangan sampah di Indonesia.
Sejak lama para pedaur ulang sampah berupaya untuk meminta keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Pemerintah.Â
Mereka yang tergabung dalam sebuah asosiasi meminta pada Menteri Keuangan untuk mengatur agar PPN mereka gratis.Â
Atas permintaan sejumlah pengusaha daur ulang itu pemerintah khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) masih bergeming. Di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) ini tak boleh ada yang gratis pajak. Semua harus bayar pajak pada negara sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Tak terkecuali industri pedaur ulang sampah. Menkeu tidak akan melepaskan pengusaha daur ulang untuk tidak membayar PPN. Namun, para pengusaha dengan bahan baku daur ulang dapat meminta keringanan yang seringan-ringannya.Â
Para pengusaha dengan bahan baku dari sampah dapat bermohon pada Menkeu untuk memberi keringanan PPN hingga Rp 1. Sekali lagi Menkeu tidak akan menggratiskan PPN karena bisa mengganggu neraca anggaran.Â
Keringanan PPN itu bisa dimohonkan pada Menkeu dengan dasar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).Â
Pada UUPS Pasal 21 ayat (1) huruf a disebutkan "insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah". Setiap orang termasuk badan usaha dan kelompok lainnya.
Syarat dan Ketentuan Berlaku
Nah, untuk bisa diberi keringanan PPN hingga Rp 1 tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di mana syarat dan ketentuan itu dapat dijadikan indikator bahwa pengusaha daur ulang tersebut benar-benar melakukan pengurangan sampah di lapangan.