Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memanajemen Bau Sampah di TPS dan TPS3R

2 Desember 2022   07:52 Diperbarui: 2 Desember 2022   11:58 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum sampah terlihat, baunya akan lebih dulu sampai pada indra penciuman orang. Bau sampah bisa berseliweran hingga radius yang cukup jauh. Sehingga meski tak ada sampah di sekitar, kadang seseorang bisa mencium kebusukan sampah karena aroma itu dibawa angin.

Kalau di tempat yang jauh saja bisa mencium bau sampah, maka jangan tanya lagi bagaimana kondisinya di lokasi dan sekitar penumpukan sampah seperti di TPS (Tempat Pembuangan Sementara), TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle) dan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah. 

Berdasarkan pengalaman di lapangan, bau sampah di TPS atau TPS3R bisa menjangkau 100-200 meter. Sedangkan untuk TPA, bau sampah bisa masuk hidung seseorang yang berjarak 1-2 kilometer dari TPA.

Begitu menggangunya bau sampah, maka hal ini termasuk dalam akibat dampak negatif penanganan sampah terutama di TPA. Hal itu diatur pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) Pasal 25. 

Pasal itu membahas tentang kompensasi. Seseorang yang terdampak negatif TPA bisa mendapatkan kompensasi berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.

Bau sampah termasuk pada golongan dampak negatif dari penanganan sampah di TPA. Kompensasi atas akibat dampak negatif itu dapat diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. 

Pada praktiknya, mereka yang terdampak negatif karena penanganan sampah di TPA dapat menuntut pemerintah daerah memberikan kompensasi, jika pemerintah daerahnya tidak memberikan maka tuntutan kompensasi bisa dilanjutkan pada pemerintah pusat.

Memberikan edukasi dan infrastruktur pemilahan sampah adalah cara yang paling masuk akal dalam optimalisasi pengurangan sampah. (Dokumentasi pribadi)
Memberikan edukasi dan infrastruktur pemilahan sampah adalah cara yang paling masuk akal dalam optimalisasi pengurangan sampah. (Dokumentasi pribadi)

Pada UUPS secara jelas diterangkan bahwa kompensasi hanya diberikan pada mereka yang terdampak negatif penanganan sampah di TPA saja. Dampak negatif dari penanganan sampah di TPS dan TPS3R tidak diatur bisa mendapatkan kompensasi. Padahal, dampak negatif akibat penanganan sampah juga bisa dialami oleh mereka yang hidup di sekitar TPS dan TPS3R. Terutama bau sampah.

Penyebab Bau Sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun