Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Dalih Produsen Wajib Mengelola Sampah dan Sisa Produk

16 Oktober 2022   10:35 Diperbarui: 17 Oktober 2022   10:26 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyak kendaraan mobil mangkrak di salah satu kantor Jawa Timur karena tidak ada sistem EPR. (Dokumentasi pribadi)

Di negara lain, tanggung jawab produsen dikatakan murni tanggung jawab produsen. Produsenlah yang membiayai penerapan tanggung jawab atas sampah dan sisa produknya.

Secara eksplisit memang produsen yang bertanggung jawab, tapi sesungguhnya penerapannya didanai oleh konsumen. Karena tentu saja produsen sudah memasukkannya dalam mekanisme harga produk yang selanjutnya dibeli konsumen.

Di Indonesia EPR pernah disebut sekali dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 dengan definisi strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi sehingga biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut.

Belakangan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Pada peraturan menteri yang baru itu EPR sudah tak disebut lagi.

Hal ini sangat mencemaskan para pemerhati lingkungan karena frasa EPR kini tak ada lagi di semua regulasi tentang persampahan. Kondisi yang bisa menyebabkan produsen makin jauh dari melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya pada sampah dan sisa kemasannya.

Mengapa Produsen Wajib Mengelola Sampah dan Sisa Produknya?

Dalam hal ini, sampah secara umum adalah kemasan-kemasan yang membungkus produk. Di mana ketika konsumen telah membeli produk itu maka kemasan tersebut kemudian menjadi sisa dari produk tersebut.

Misalnya, bungkus makanan ringan, botol minuman, bungkus barang, dan lain sebagainya dengan fungsi wadah atau pengaman produk dari ancaman kerusakan.

Produk makanan, minuman, dan farmasi kadaluarsa yang menumpuk di sebuah gudang perusahaan distributor. (Dokumentasi pribadi) 
Produk makanan, minuman, dan farmasi kadaluarsa yang menumpuk di sebuah gudang perusahaan distributor. (Dokumentasi pribadi) 

Sedangkan sisa produk adalah barang-barang yang sudah tak dipakai lagi karena sudah selesai fungsinya atau karena rusak.

Misalnya, handphone, laptop, televisi, kursi, lemari, kasur, kulkas, sepeda motor, mobil, lampu, dan berbagai barang lain yang tak dipakai lagi karena ada pembaruan atau rusak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun