Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gusar Kelola Sampah Surabaya, Walikota Larang Kantong Plastik (2-Habis)

6 April 2022   15:33 Diperbarui: 6 April 2022   15:36 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan bertambahnya Kota Surabaya,  berarti kini sudah ada 27 kabupaten/kota dan 3 provinsi yang mengeluarkan peraturan "pelarangan kantong plastik". Makin banyaknya kepala daerah mengeluarkan peraturan yang sama, maka makin terbukti banyak kepala daerah gusar, stres, dan tak mampu mengelola urusan persampahan.

Alih-alih mengantisipasi hulu persoalan kantong plastik, mereka sebenarnya tidak tahu dampak buruk dari kebijakan tersebut. Di sisi ekonomi kebijakan itu akan berdampak negatif pada masyarakat yang hidup dari produksi, distribusi dan daur ulang kantong plastik. Di sisi sosial, semakin banyak orang kehilangan sumber daya ekonomi, maka semakin miskin. Seorang kepala daerah mestinya memikirkan hal ini.

Di samping itu, Perda "pelarangan kantong plastik" menyalahi Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Di mana semangat pengelolaan sampah dalam UUPS sesungguhnya lebih mengarah pada sirkulasi ekonomi khas Indonesia.Maka seharusnya secara teknis sampah lebih membutuhkan peraturan untuk meningkatkan pengelolaan yang baik, bukan pelarangan.

Namun, sebagaimana pemerintah lain yang sudah mengeluarkan perda "pelarangan kantong plastik", Kota Surabaya juga akan mengalami hal serupa. Perda itu tak akan ada gunanya, seperti tidak ada, dan tidak dihiraukan. Sebab, perda tersebut tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Bahkan, jika ada pihak yang misalnya berinisiatif menggugat Walikota Surabaya, maka potensi kekalahan tergugat sangat tinggi. Sebab, perda itu banyak mengandung pelanggaran pada regulasi pengelolaan sampah lainnya serta bermuatan bisnis tidak sehat.

Masyarakat Kota Surabaya akan terus memakai kantong plastik. Entah itu kantong plastik ramah lingkungan atau tidak ramah lingkungan. Petunjuk perda untuk menjual kantong plastik ramah lingkungan bukan akan semakin mengurangi sampah kantong plastik tapi justru akan memperbanyaknya. Sebab, masyarakat merasa sudah membeli, maka kemudian mereka bebas untuk membuangnya.

Jika yang dimaksud kantong plastik ramah lingkungan itu adalah kantong plastik dengan bahan adiktif berbahan Oxium, maka tunggulah 4-5 tahun plastik itu akan terdegradasi. Banyak pihak percaya, plastik yang terurai lebih berbahaya karena sulit didaur ulang dan mikro plastik uraiannya bisa menyebar ke mana-mana.

Apabila yang dimaksud kantong plastik ramah adalah tas spunbond, maka lihatlah beberapa bulan ke depan tas-tas itu juga akan dibuang ke tempat sampah. Demikian juga dengan tas kertas, yang proses pembuatannya juga sama sekali jauh dari kata ramah lingkungan.

Persaingan Bisnis Berlabel Ramah Lingkungan

Label 'ramah lingkungan' saat ini tengah menjadi tren bisnis. Potensi pasarnya sekitar 130 juta jiwa orang yang sudah memiliki kesadaran lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun