Membaca perda ini kita akan teringat pada semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang memiliki semangat pengelolaan sampah kawasan, daur ulang, redesain produk dan pemberdayaan bank sampah.
Peraturan Simpang Siur dan Tak Dilaksanakan
Lima tahun sudah Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 itu berlaku. Sepertinya belum ada perubahan pengelolaan sampah yang signifikan. Pemkot Surabaya masih terus mengangkut sampah menuju TPA.
Supaya lebih tajam, Perda Kota Nomor 5 Tahun 2014 diubah. Maka terbitlah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 (yang merupakan dasar terbitnya SE Pelarangan Kantong Plastik).
Ada beberapa perubahan tapi kita akan fokus pada Pasal 41 dan Pasal 43 yang poin-poinnya bertambah. Kalau dua pasal itu dilaksanakan, Surabaya akan aman dari bencana sampah.
Jika pada Pasal 41 Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa sanksi administrasi akan diberikan pada orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 saja, maka pada Pasal 41 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 poinnya bertambah satu poin lagi pada ayat (1). Berbunyi sebagai berikut:
Setiap badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17A ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 33.
Banyak sekali tambahan pasal yang apabila dilanggar akan diberi sanksi administrasi. Demikian pula pada Pasal 43 yang linear dengan Pasal 41.
Ini isi pasal-pasal tersebut.
Pasal 9 ayat (2) tentang kewajiban melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pasal 11 tentang kewajiban melakukan pembatasan timbulan sampah.