Selain regulasi tentang pengelolaan sampah, Nara juga menjelaskan sistem, alur, dan program pengelolaan sampah sesuai regulasi yang bisa diterapkan di kawasan. "Kami akan mendampingi DLH Kabupaten Pasuruan untuk menuntun Anda semua para pengelola kawasan  melaksanakan regulasi. Anda semua tidak usah khawatir, YAKSINDO tidak berbisnis sampah," tegas Nara.
YAKSINDO, lanjut Nara, tidak membangun sistem pengelolaan sampah untuk kepentingan bisnisnya sendiri, karena YAKSINDO merupakan lembaga nirlaba. (kk)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H