Selain regulasi tentang pengelolaan sampah, Nara juga menjelaskan sistem, alur, dan program pengelolaan sampah sesuai regulasi yang bisa diterapkan di kawasan. "Kami akan mendampingi DLH Kabupaten Pasuruan untuk menuntun Anda semua para pengelola kawasan  melaksanakan regulasi. Anda semua tidak usah khawatir, YAKSINDO tidak berbisnis sampah," tegas Nara.
YAKSINDO, lanjut Nara, tidak membangun sistem pengelolaan sampah untuk kepentingan bisnisnya sendiri, karena YAKSINDO merupakan lembaga nirlaba. (kk)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI