PASURUAN - Sebanyak 100 desa dari 365 desa di Kabupaten Pasuruan mengikuti Workshop "Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah". Peserta dari masing-masing desa terdiri dari perwakilan perangkat desa dan pengelola sampah di desa tersebut.
Acara workshop tersebut diadakan selama 2 hari dalam 4 sesi. Mulai 21 Maret dan berakhir pada 22 Maret. YAKSINDO terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dan pendamping pembuatan peraturan desa yang selanjutnya akan dilaksanakan di desa masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan workshop tersebut adalah untuk mengurangi volume sampah masuk TPA. Sebab, berdasarkan draft Perdes yang dibuat oleh YAKSINDO, sampah di desa bukan hanya bisa diselesaikan secara massif dengan wawasan lingkungan, tapi juga bisa menjadi bahan baku ekonomi bagi masyarakat desa."
Selama ini hanya sampah anorganik saja yang masih dikelola karena bisa dijual. Tapi itu pun masih sangat kecil dan masih banyak ke TPA atau dibuang di tempat-tempat ilegal. Sampah organik juga belum dikelola. Mudah-mudahan dengan adanya peraturan desa nanti semua sampah bisa diolah sehingga lingkungan bersih dan ekonomi maju," ujar Heru.
Sementara itu, Founder YAKSINDO, Asrul Hoesein mengungkapkan, Â yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan menggelar workshop Perdes mengenai pengelolaan sampah adalah kemajuan yang luar biasa. "Inilah otonomi daerah yang sebenarnya. Di mana pemerintah kabupaten juga memberikan otonomi pada pemerintah desa untuk mengurus dirinya sendiri. Yang mana dalam hal ini terkait sampah," terangnya.
Senada, Ketua YAKSINDO, Nara Ahirullah menyatakan selama ini semua tingkat pemerintahan membuat aturan mengenai pengelolaan sampah. "Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur, dan peraturan bupati tentang pengelolaan sampah. Yang tidak ada dan sangat jarang adalah peraturan desa. Padahal, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat adalah pemerintah desa atau kelurahan, terutama soal sampah," paparnya.
Menurut Nara, peraturan desa adalah langkah pertama dari upaya pengelolaan sampah di pemerintah desa. Setelah itu dibentuk kelembagaan, menghimpun pembiayaan, meningkatkan peran serta masyarakat, dan terakhir pengadaan teknologi. "Jangan dibalik. Kalau teknologi dulu untuk bereskan sampah, pasti mangkrak. Dan itu sudah terjadi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Workshop selanjutnya berlangsung hingga sore hari. Â Pendampingan pengelolaan sampah selanjutnya akan dilakukan YAKSINDO untuk mendampingi DLH Kabupaten Pasuruan dalam rangka upaya pengurangan sampah secara signifikan. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H