Untuk bisa keluar dari persoalan tersebut, Indonesia harus kembali pada penegakan regulasi pengelolaan sampah. Baterai kendaraan listrik termasuk sampah yang harus diantisipasi dengan regulasi. Dan sebenarnya, Indonesia sudah punya instrumen regulasi yang jelas bisa diterapkan. Yaitu, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).Â
Pada UUPS sudah termaktub kewajiban semua pihak pada produk-produk yang berpotensi jadi sampah. Tidak ada pengecualian. Termasuk untuk kendaraan listrik, bukan hanya baterainya yang akan berpotensi jadi sampah, tapi seluruh bagiannya akan jadi sampah pada waktunya, cepat atau lambat.Â
Di sinilah perlunya Indonesia menerapkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR). Supaya tidak ada produsen yang lari dari tanggung jawab mengelola sisa produknya yang jadi sampah. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H