Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melihat Niat Baik Menteri Agama dalam SE Pengeras Suara Masjid-Musala

26 Februari 2022   12:50 Diperbarui: 26 Februari 2022   12:52 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengeras suara adalah bagian tak terpisahkan dari masjid dan musala Indonesia. (Foto Pramborsfm.com)

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sedang viral gara-gara Surat Edaran(SE) Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentangPedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala. SE itu ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; Ketua Majelis Ulama Indonesia; Ketua Dewan Masjid Indonesia; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; danTakmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Yang paling utama dipermasalahkan dalam SE itu ada pada poin 2. Yaitu tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara. Isinya:

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Anda harus membaca SE itu secara keseluruhan untuk melihat niat baik di dalamnya. Karena jika Anda hanya membaca dan mendengar selentingan saja, Anda pasti akan ikut-ikutan mem-bully Menteri Agama. Dan makin membenci Menteri Agama yang mencontohkan, menganalogikan, membandingkan (atau apapun namanya) suara azan dengan suara guk-guk yang mengelilingi rumahnya.

Percayalah, yang utama hendak diselamatkan Menteri Agama terletak pada poin 4 SE tersebut. Isinya, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun