Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menahan Sampah agar Tak Setiap Hari Membuangnya

7 Februari 2022   08:45 Diperbarui: 9 Februari 2022   08:01 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanpa perlakuan apapun, potensi sampah selalu timbul setiap hati. (Dokumentasi pribadi)

Seperti bidang-bidang lainnya, teknologi pengelolaan sampah seharusnya terus berkembang. Tidak stagnan dengan pola itu-itu saja.

Dulu masyarakat bebas membuang sampah ke selokan, sungai, laut, pinggir-pinggir jalan, dan lapangan tanpa rasa bersalah sedikit pun. Ada juga yang memilih membakar sampahnya.

Tahun demi tahun berlalu. Membuang sampah sembarangan dilarang. Begitu juga membakar sampah, dilarang. Dampak membuang dan membakar sampah ternyata berbahaya. Apalagi sampah yang dibuang atau dibakar semakin banyak.

Kemudian muncul ide tempat sampah komunal. Tempat pembuangan sementara (TPS). Lokasi yang dibuat cukup besar untuk pengumpulan sampah yang selanjutnya akan diangkut petugas sampah dari pemerintah menuju TPA.

Di sejumlah daerah, dibangun tempat-tempat sampah kecil di depan setiap rumah untuk menampung sampah. Ada yang dibuat permanen dan ada juga yang disediakan tempat sampah yang terbuat dari ban bekas.

Sampah bercampur, dikumpulkan lalu diangkut dan dibuang ke TPA. 

Waktu terus berjalan. TPA kemudian overload. Umurnya kian pendek karena semua sampah masuk dengan volume yang tidak terbatas. 

Meski demikian, di seluruh Indonesia hanya 29 persen sampah masuk TPA. Sisanya masih tercerai-berai.

Dari sini muncul ide pengelolaan sampah di rumah tangga dengan cara pemilahan. Antara sampah organik dengan sampah anorganik. Gerakan ini muncul sekitar 2016. Tujuannya untuk mengurangi volume sampah masuk TPA.

Bersamaan dengan itu dibuat juga program bank sampah dan TPS 3R (recycle, reuse dan reduce). Agar sampah yang terpilah bisa dijadikan sumber daya ekonomi.

Memang ada pengelolaan sampah yang akhirnya bergerak ke arah ekonomi melalui bank sampah dan 3R. Hanya, kenyataan membuktikan volume sampah masuk ke TPA berkurang hanya sangat amat sedikit. Bank sampah dan TPS 3R hanya mengelola "daging" sampah saja. "Tulangnya" tetap menuju TPA.

Dari 29 persen sampah tertangani, bertambah 3 persen sampah diolah sejak adanya bank sampah dan TPS 3R. Berarti hanya meningkat 3 persen sampah terkelola (ditangani dan diolah). Sementara 68 persen sampah tercerai berai di mana-mana karena keterbatasan layanan pemerintah. 

Bank sampah yang sifatnya komunal akhirnya banyak yang mati syahid. Maksudnya, mati dalam perjuangan mengelola "daging" sampah namun pemasukan tidak tentu hingga akhirnya berhenti.

TPS 3R relatif bertahan. Namun 3R-nya sedikit sekali yang berjalan. Ribuan TPS 3R yang dibangun pemerintah sangat kecil menjalankan prinsip 3R. Kebutuhan sumber daya manusia untuk memilah sampah di TPS 3R tidak sebanding dengan sampah yang terus menerus datang.

Belum lagi adanya persaingan antara pemulung dengan bank sampah dan TPS 3R. Bank sampah dan TPS 3R sering mengeluhkan banyaknya pemulung sehingga "bisnis" mereka tidak berjalan. Padahal, pemulung jauh lebih dulu ada dibanding bank sampah dan TPS 3R.

Dari semua itu, intinya masyarakat tetap membuang sampah. Setiap hari. Tiada henti. 

Wajib Laksanakan Protokol Pengelolaan Sampah

Kondisi ini jika terus terjadi, persoalan sampah tidak akan ada habisnya. Tata kelola sampah harus dijalankan sebagai protokol pengelolaan sampah. Semacam protokol kesehatan yang menjadi kewajiban setiap orang di masa pandemi.

Sebenarnya, pengelolaan sampah sebagai kewajiban setiap orang, pengelola kawasan, pemerintah, dan produsen produk sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hanya belum dilaksanakan saja.

Anehnya, pihak yang mendorong pelaksanaan regulasi pengelolaan sampah justru di-alienasi, dianggap tukang protes, dan sok idealis. Seolah-olah persoalan sampah di Indonesia memang dilanggengkan oleh oknum-oknum dari pemerintahan, aktivis lingkungan, pegiat persampahan, dan dunia usaha. 

Padahal, sangat gampang menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia. Dengan catatan semua pihak sportif dan siap menjalankan regulasi pengelolaan sampah. Tidak akan ada pihak yang dirugikan. Justru untung jika regulasi persampahan diimplementasikan. Yang paling diuntungkan adalah lingkungan.

Setidaknya dengan mencegah masyarakat tidak membuang sampah setiap hari. Caranya dengan menyiapkan infrastruktur pemilahan sampah di setiap rumah. Wadah pemilahan sampah organik dan anorganik.

Jika tidak bisa dua, cukup sediakan satu saja. Yaitu tempat sampah anorganik, komposter. Untuk tempat sampah anorganik, masyarakat bisa mengupayakannya sendiri. Cukup menyediakan kantong ukuran besar untuk menampung sampah anorganik seperti plastik, kain, kaca, metal atau lainnya.

Komposter dengan ukuran terkecil untuk rumah tangga beranggota 4-5 orang, bisa menahan sampah organik minimal 2-3 bulan. Kantong sampah anorganik bisa menahan sampah seminggu sampai 10 hari. Dengan cara itu masyarakat tidak akan lagi membuang sampah setiap hari.

Komposter yang benar perlakuannya akan membuat sampah organik tidak bau. Karena penguraian akan mencegah fermentasi sampah organik yang menimbulkan metana yang berbau khas sampah itu. Sampah anorganik yang dipisah dari organik tidak akan mengeluarkan bau.

Masyarakat membuang sampah setiap hari untuk menghindari sampah organik yang menimbulkan bau tak sedap jika tak segera dijauhkan dari rumah. Sampah bau karena ada proses fermentasi. Sementara sampah rumah tangga 70 persen unsurnya adalah organik.

Hanya komposter yang bisa menjawab masalah sampah yang setiap hari dibuang oleh masyarakat itu. Apalagi kalau kemudian sistemnya dibangun agar sampah yang terpilah di rumah sudah merupakan material daur ulang teknis, biologis atau energi.

Jika itu berjalan maka sudah sesuai dengan regulasi yang menginginkan agar sampah terkelola dengan asas yang positif. Pengelolaan sampah hanya bisa diperbaiki dengan cara yang benar sesuai regulasi. Memperbaiki sesuatu tidak bisa dengan cara yang salah atau melanggar regulasi. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun